Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Menakar Kandidat PJ Walikota yang Diusulkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang

Kantor Walikota Pangkalpinang
Gedung Kantor Walikota Pangkalpinang.

Oleh : Muhammad Taufik (Mantan Aktivis Mahasiswa & Mantan HMI Cab. Bengkulu)

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Sehubungan dengan masa jabatan Walikota Pangkalpinang yang akan segera berakhir, DPRD Kota Pangkalpinang  telah mengusulkan 3 nama yang akan menjadi kandidat PJ Walikota.

Adapun ketiga kandidat tsb antara lain :
1. Mie Go, S.T., M. Si. ( Sekda Kota Pangkalpiang)
2. Dr. Drs. Agus Suryadi, M. Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel)
3. dr. H.  Andri Nurtito,  M. A. R. S. (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel)

Tentu saja 3 kandidat yang diusulkan DPRD Kota Pangkalpinang tsb, kita asumsikan saja secara positif adalah 3 kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri no 4 tahun 2023.

Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Syarat lain untuk menjadi calon PJ Bupati atau PJ Walikota adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian yang perlu ditegaskan, calon PJ Bupati atau PJ Walikota haruslah orang yang bebas dari segala kepentingan. Terlebih, Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, penjabat (Pj.) kepala daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Pesan itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Aturan lain dalam permendagri no 4 tahun 2023 tersebut, yang mengusulkan PJ Bupati dan PJ Walikota adalah :
1. Menteri,
2. Gubernur,
3. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda