Walaupun keputusan akhir nantinya siapa yang akan menjadi PJ Walikota ada di tangan Presiden, setidaknya yang akan menjadi PJ Walikota adalah pejabat yang sudah memenuhi syarat, dan berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Terpenting pula PJ Walikota nantinya harus mampu berkomunikasi aktif dengan PJ Gubernur dan seluruh stakehoder di Kota Pangkalpinang, serta mengenal masyarakat Kota Pangkalpinang. Harapannya agar program pemerintahan akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Namun jika mencermati 3 nama yang diusulkan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang sebagai calon PJ Walikota Pangkalpinang mendatang, tentu ada beberapa catatan sebagai pertimbangan siapa yang terbaik dan layak untuk menjadi PJ Walikota Pangkalpinang dari ketiga kandidat tsb.
Berikut catatan penting yang dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, mengenai calon PJ Walikota Pangkalpinang yang diusulkan ketua DPRD Kota Pangkalpinang :
1. Mie Go, S. T., M. Si. (Sekda Kota Pangkalpinang),
seperti yang sudah diketahui oleh mayoritas masyarakat Kota Pangkalpinang, Beliau adalah Kakak Ipar Walikota Pangkalpinang yang akan lengser, yaitu Dr. H. Maulan Aklil, S. I. P. M. Si.
Sebelumnya, Pengangkatan Mie Go, S. T., M. Si., sebagai Sekda Kota Pangkalpinang sempat menuai kontroversi dan konflik berkepanjangan antara Walikota Pangkalpinang, “Bang Molen” dengan sekda terdahulu, Radmida Dawam.
Selain dinilai sarat KKN alias Nepotisme, dikarenakan Mie Go adalah Kakak Ipar dari Maulan Aklil, mengutip pernyataan Radmida Dawam di portal resmi, https://lensabangkabelitung.com, dirinya dipensiunkan dini secara paksa oleh Walikota Pangkalpinang tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Pertama jadi sekda yang seharusnya 2 Juni 2023 dihabiskan di Januari. Kedua jabatan saya sebagai komisaris BPRS yang seharusnya habis bulan juli itu dihabiskan juga. Ketiga saya sebagai staf ahli bidang SDM dan kemasyarakatan juga belum habis masanya. Seharusnya saya pensiun 27 Januari 2024. Tapi diakhiri lebih cepat,” ujar dia.
Memgingat hal tersebut dan demi menjaga “netralitas” menjelang Pemilu 2024, PJ Walikota dituntut untuk “bebas dari segala kepentingan politik”, dikarenakan PJ Walikota adalah seorang “Birokrat”. Sudah selayaknya Presiden tidak menunjuk Mie Go sebagai PJ Walikota.
