Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Menakar Kandidat PJ Walikota yang Diusulkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang

Kantor Walikota Pangkalpinang
Gedung Kantor Walikota Pangkalpinang.

Namun setidaknya publik serta khalayak ramai terutama masyarakat di Provinsi Babel telah mengetahui,  jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel sendiri sudah memiliki- kandidat “calon terbaik” sebagai PJ Walikota Pangkalpinang.

Jika nantinya dirasa ke 3 calon yang diusulkan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, dipandang masih belum memenuhi syarat dan kriteria yang diinginkan, hendaknya PJ Walikota Pangkalpinang bukan “Import”  dari luar Babel. Jika memang harus “Import”, hendaknya PJ Walikota Pangkalpinang nantinya adalah “Putera Daerah terbaik” dari Babel yang berkiprah di luar Babel.

Jangan sampai terjadi peristiwa yang sama,  seperti pengangkatan PJ Gubernur Babel periode kedua, yang menggantikan Ridwan Djamaludin. Yang pada awal kepemimpinan, Suganda Pandapotan Pasaribu mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Babel dikarenakan menyebabkan kegaduhan dan menuai konflik berkepanjangan akibat buruknya  “Komunikasi Politik” PJ Gubernur Suganda.

Statement tentang penyuapan terhadap dirinya oleh “Oknum”  dalam bentuk THR sebesar 2 Milyar,  Kemudian soal adanya “Maling Besar”  di Babel, berlanjut dengan dirinya telah melaporkan si” Maling Besar” ke KPK.  3 tudingan yang tak berdasar tersebut menjadi bola panas,  dan menyebabkan kontroversi yang akhirnya menjadi polemik dan perpecahan di berbagai  elemen masyarakat.

Mungkin dikarenakan ada “Udang di Balik Batu” yang tadinya mayoritas tokoh-tokoh masyarakat di Babel marah atas issue panas PJ Gub tersebut, namun seiring waktu mulai berbalik arah dan membela mati-matian.  Sehingga menimbulkan 2 kubu yang pro dan kontra terhadap kepemimpinan PJ Gub Suganda, akhirnya sempat menimbulkan ketegangan dan suhu politik yang sempat memanas di berbagai pemberitaan media serta grup medsos di Negeri Serumpun Sebalai.

Menelaah hal tersebut, akhirnya diharapkan untuk penunjukan PJ Walikota Pangkalpinang nanti, hendaknya lebih memprioritaskan “calon terbaik”  dari 3 calon yang sudah direkomendasikan oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam Permendagri no 4 tahun 2023 menyebutkan kewenangan untuk merekomendasikan PJ Bupati dan Walikota adalah Menteri, Gubernur dan DPRD Kab/Kota melalui Ketua DPRD, yang masing-masing dapat merekomendasikan 3 nama calon.

Namun alangkah baiknya nanti, yang ditunjuk sebagai  PJ Walikota Pangkalpinang,  adalah Pejabat yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang berdinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Babel ataupun Kota Pangkalpinang saja. Tak perlu “Import”  dari pusat apalagi harus mengambil dari unsur TNI-Polri walaupun dalam Permendagri tersebut mengakomodir unsur TNI-Polri untuk dapat menjadi PJ Bupati/Walikota.

Bila PJ Bupati/Walikota harus “Import”  juga dari pusat, tentu akan lebih sulit untuk membangun chemistry dengan stakeholder terkait, terutama masyarakat Babel, khususnya Kota Pangkalpinang, dan akhirnya akan banyak “Insiden”  yang menyebabkan benturan dengan elemen masyarakat seperti yang terjadi di Provinsi Babel di masa kepemimpinan PJ Gub Suganda saat ini.

)

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda