Pangkalpinang, Journalarta.com – Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Acara ini, yang diadakan di ruang rapat Tanjung Pesona lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dihadiri oleh 39 peserta dari 21 desa se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (4/12/2023).
Ketua KI Babel, Ita Rosita, membuka acara tersebut yang didampingi oleh Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana. Martono, Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan, turut menjadi narasumber, sementara Fahriani, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), memimpin sebagai moderator. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat Pemerintahan Desa.
Sebanyak 21 Pemerintah Desa (Pemdes) yang hadir, antara lain Pemdes Bukit Layang, Deniang, Air Ruay, Bakam, Merawang, Kace, Sekar Biru, Belo Laut, Tempilang, Jebus, Kacung, Gadung, Sebagin, Simpang Tiga, Selinsing, Dendang, Mayang, Mekar Jaya, Sungai Samak, Membalong, dan Cerucuk, menjadi peserta yang aktif dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini diinisiasi sebagai respons terhadap PERKI No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang bertujuan mengoptimalkan KIP pada Pemerintah Desa di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. SLIP Desa dihadirkan sebagai panduan bagi Pemerintah Desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Ita Rosita menyampaikan harapannya agar para pemangku kepentingan di tingkat Desa dapat meningkatkan pemahaman mengenai implementasi SLIP Desa.
“Keterbukaan informasi publik ini perlu dipahami dan dimengerti oleh perangkat desa. Hal ini membutuhkan kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat maupun Pemerintah Desa,” ucapnya.
Sosialisasi menghasilkan beberapa kesimpulan yang signifikan, mencakup poin-poin kunci yang dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk mematuhi standar pelayanan informasi publik. Berikut adalah beberapa hasil kesimpulan yang diambil dari kegiatan sosialisasi tersebut:
1. Kewajiban Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan KIP
Peserta sosialisasi sepakat bahwa Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan PERKI No. 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik Desa. Ini mencakup implementasi SLIP Desa sebagai pedoman dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.