BANGKA, JOURNALARTA.COM – Suara gemuruh dari Ponton Isap Produksi (PIP) Jenis Tambang Inkonvesional (TI) Rajuk membelah kesunyian pulau Bangka Belitung, menciptakan narasi pahit tentang penambangan timah ilegal yang semakin merajalela.
Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping dan hutan bakau menjadi saksi bisu dari keberanian para penambang ilegal yang seakan tidak terjangkau oleh tangan hukum, meninggalkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang tak terhitung, Sabtu (20/1/2024).
Jejaring media Babel telah lama mengawasi kegiatan ini, mencatat dengan detail setiap langkah dari puluhan PIP TI Rajuk yang beraksi dengan bebas di kawasan terlarang.
Kawasan perairan DAS Perimping, terutama di Kecamatan Riau Silip, menjadi pusat perhatian dimana hutan Bakau/Mangrove semakin parah rusak, menandai keberlanjutan dari keganasan para pelaku tambang timah ilegal ini.

Bahkan di tengah sorotan media dan perhatian masyarakat, puluhan PIP jenis TI rajuk terus beroperasi, bahkan berlokasi tidak jauh dari jembatan Sungai Perimping.
Jembatan yang menjadi satu-satunya jalur penghubung antara dua kabupaten, Bangka Barat dengan Bangka Utara, kini terancam roboh karena aksi nekat para penambang yang kian mengganas.
Jembatan Lama Primping, sebagai saksi bisu perkembangan wilayah, kini berada pada ambang kehancuran yang bisa membawa dampak isolasi serius bagi masyarakat setempat.
Sementara harga pasir timah di Provinsi Bangka Belitung masih belum mencapai tingkat tahun sebelumnya, para penambang ilegal tidak terpengaruh.

Pada Jumat, 19 Januari 2024, menyaksikan aksi brutal tambang timah ilegal jenis PIP TI Rajuk yang terus menghajar kaki pondasi cor jembatan Sungai Primping.
Tindakan ini menjadi gambaran nyata ketidakpedulian mereka terhadap lingkungan dan infrastruktur publik yang seharusnya dilindungi.
Tidak hanya di sepanjang alur sungai DAS Perimping, melainkan juga di darat, di dalam kawasan hutan Mangrove/Bakau, aktivitas tambang ilegal semakin menjadi ancaman serius.
Tim jejaring media Babel mendokumentasikan momen menyedihkan di mana alat berat eksavator digunakan untuk menghancurkan ekosistem yang seharusnya dijaga.
Namun, peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, terasa seperti angin lalu.