DaerahNewsUncategorized

Skandal SHP PT Timah: Dugaan Mark Up dan Keterlibatan Internal Guncang Tata Kelola Perusahaan

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – PT Timah Tbk, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pemimpin industri pertambangan timah di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, terkait dengan program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) yang diduga merugikan perusahaan dan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait tata kelola niaga timah yang merugikan negara. Selasa (6/2/2024).

Program SHP, yang merupakan hasil dari pengamanan aset, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi No. 030/Tahun 2018 tentang pengamanan aset bijih timah dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani. SHP berupa low-grade hasil penambangan skala tradisional di wilayah produksi PT Timah, baik di darat maupun di laut.

Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa program SHP ini melibatkan pihak ketiga, contohnya seperti CV. Aldo, CV. SMS, dan CV. Pelangi Berkat di beberapa lokasi di laut Matras, laut Belinyu, dan laut Toboali.

Program ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2016, dengan tujuan membayar kompensasi kepada penambang rakyat menggunakan kartu tambang yang dikeluarkan oleh pihak perbankan.

Namun, pendekatan ini tidak efektif, sehingga sejak tahun 2017 program pengamanan aset yang dikenal sebagai SHP dijalankan oleh Kepala Unit Darat Bangka dan Kepala Bidang Pengawasan Produksi di Basel, Bangka Induk, Bateng, dan Bangka Barat.

Menurut narasumber, program ini dilaksanakan untuk mengatasi kebocoran dan hilangnya bijih timah terutama yang diambil oleh kolektor di dalam konsesi PT Timah Tbk. Langkah-langkah program ini mencakup instruksi dari Direktur Utama PT Timah, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat penambang yang bekerja dalam IUP tanpa izin atau Surat Izin Pertambangan (SPK), pengumpulan bijih timah di pospul atau pospam terdekat oleh pihak pengamanan PT Timah dan pihak pengamanan eksternal, serta pengangkutan ke pusat pengolahan bijih timah (PPBT) wilayah.

Proses ini melibatkan taksasi kadar bijih timah oleh tukang taksasi di setiap pospul atau gudang, dan kompensasi langsung kepada masyarakat penambang.

Narasumber menekankan bahwa semua taksasi dan pembayaran kompensasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.

Jika terdapat dugaan mark up harga atau pemainan nilai/kadar timah, narasumber meminta agar hal ini dibuktikan dengan data konkret.

Program SHP ini juga dikaitkan dengan peningkatan kadar bijih timah melalui kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan pengolahan, seperti PT Inti Zirkon di Tanjung Ular Muntok dan PT Bersahaja di Merawang Bangka.

Namun, kendala terjadi pada PPBT yang tidak mampu mengolah pasir timah dan mineral ikutannya dengan cepat karena jumlah produksi dari SHP yang cukup besar.

Narasumber menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan kepada masyarakat penambang sesuai dengan hasil pengecekan kadar bijih timah.

Tidak ada dana miliaran rupiah yang langsung masuk ke pelaksana lapangan, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Narasumber memperingatkan agar penyebaran berita yang tidak benar dapat dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian Bersama (PKB) dan dapat berujung pada tindakan disiplin.

Selain itu, narasumber menyoroti ketidakjelasan pihak manajemen PT Timah dalam menanggapi situasi saat ini yang terpuruk akibat maladministrasi tata kelola niaga, terutama terkait adanya afiliasi direksi PT Timah dengan beberapa smelter swasta dalam Kontrak Lebur Balok Timah.

Narasumber mendesak agar direksi tidak menyalahkan karyawan pelaksana terkait program operasi produksi atau pamaset (SHP) yang sampai saat ini masih berjalan.

Meskipun terjadi kebocoran informasi dan berbagai spekulasi, kejelasan tentang tata kelola niaga PT Timah Tbk dan keterlibatan pihak terkait dalam program SHP masih harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik diharapkan untuk bersabar menanti hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari PT Timah Tbk serta instansi terkait. (*/KBO)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts