Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Skandal SHP PT Timah: Dugaan Mark Up dan Keterlibatan Internal Guncang Tata Kelola Perusahaan

Somasi
Kantor PT. Timah, Tbk. ( Image : Ilustrasi/ Journalarta )

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – PT Timah Tbk, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pemimpin industri pertambangan timah di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, terkait dengan program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) yang diduga merugikan perusahaan dan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait tata kelola niaga timah yang merugikan negara. Selasa (6/2/2024).

Program SHP, yang merupakan hasil dari pengamanan aset, didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi No. 030/Tahun 2018 tentang pengamanan aset bijih timah dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

SK tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani. SHP berupa low-grade hasil penambangan skala tradisional di wilayah produksi PT Timah, baik di darat maupun di laut.

Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa program SHP ini melibatkan pihak ketiga, contohnya seperti CV. Aldo, CV. SMS, dan CV. Pelangi Berkat di beberapa lokasi di laut Matras, laut Belinyu, dan laut Toboali.

Program ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2016, dengan tujuan membayar kompensasi kepada penambang rakyat menggunakan kartu tambang yang dikeluarkan oleh pihak perbankan.

Namun, pendekatan ini tidak efektif, sehingga sejak tahun 2017 program pengamanan aset yang dikenal sebagai SHP dijalankan oleh Kepala Unit Darat Bangka dan Kepala Bidang Pengawasan Produksi di Basel, Bangka Induk, Bateng, dan Bangka Barat.

Menurut narasumber, program ini dilaksanakan untuk mengatasi kebocoran dan hilangnya bijih timah terutama yang diambil oleh kolektor di dalam konsesi PT Timah Tbk. Langkah-langkah program ini mencakup instruksi dari Direktur Utama PT Timah, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat penambang yang bekerja dalam IUP tanpa izin atau Surat Izin Pertambangan (SPK), pengumpulan bijih timah di pospul atau pospam terdekat oleh pihak pengamanan PT Timah dan pihak pengamanan eksternal, serta pengangkutan ke pusat pengolahan bijih timah (PPBT) wilayah.

Proses ini melibatkan taksasi kadar bijih timah oleh tukang taksasi di setiap pospul atau gudang, dan kompensasi langsung kepada masyarakat penambang.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda