Narasumber menekankan bahwa semua taksasi dan pembayaran kompensasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.
Jika terdapat dugaan mark up harga atau pemainan nilai/kadar timah, narasumber meminta agar hal ini dibuktikan dengan data konkret.
Program SHP ini juga dikaitkan dengan peningkatan kadar bijih timah melalui kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan pengolahan, seperti PT Inti Zirkon di Tanjung Ular Muntok dan PT Bersahaja di Merawang Bangka.
Namun, kendala terjadi pada PPBT yang tidak mampu mengolah pasir timah dan mineral ikutannya dengan cepat karena jumlah produksi dari SHP yang cukup besar.
Narasumber menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan kepada masyarakat penambang sesuai dengan hasil pengecekan kadar bijih timah.
Tidak ada dana miliaran rupiah yang langsung masuk ke pelaksana lapangan, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Narasumber memperingatkan agar penyebaran berita yang tidak benar dapat dianggap sebagai pelanggaran Perjanjian Bersama (PKB) dan dapat berujung pada tindakan disiplin.
Selain itu, narasumber menyoroti ketidakjelasan pihak manajemen PT Timah dalam menanggapi situasi saat ini yang terpuruk akibat maladministrasi tata kelola niaga, terutama terkait adanya afiliasi direksi PT Timah dengan beberapa smelter swasta dalam Kontrak Lebur Balok Timah.
Narasumber mendesak agar direksi tidak menyalahkan karyawan pelaksana terkait program operasi produksi atau pamaset (SHP) yang sampai saat ini masih berjalan.
Meskipun terjadi kebocoran informasi dan berbagai spekulasi, kejelasan tentang tata kelola niaga PT Timah Tbk dan keterlibatan pihak terkait dalam program SHP masih harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Publik diharapkan untuk bersabar menanti hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari PT Timah Tbk serta instansi terkait. (*/KBO)
