DaerahNewsUncategorized

Akankah Direktur & 2 Staf PT Tin Ditambahkan Sebagai Tersangka Setelah Rosalina?

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah semakin meluas dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari PT Tinindo Internusa (TIN) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Ketiga saksi, seorang direktur dan dua staf, dimintai keterangan terkait perkara yang melibatkan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Jumat (8/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Namun, apakah pemeriksaan ini akan mengarah pada penambahan tersangka dari PT Tinindo Internusa atau tidak masih menjadi pertanyaan besar.

Sejauh ini Rosalina, General Manager PT Tinindo Internusa adalah satu-satunya tersangka dari perusahaan tersebut dalam skandal ini.

Rosalina juga menjadi satu-satunya perempuan dari total 13 tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah 2015-2022.

Skandal ini tidak hanya mempengaruhi PT Tinindo Internusa tetapi juga beberapa perusahaan lainnya. Sementara sebagian besar perusahaan yang terjerat memiliki minimal dua tersangka, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) hanya memiliki satu tersangka yaitu Direktur Utama Robert Indarto.

Penyidikan ini kemungkinan akan melibatkan lebih banyak perusahaan, terutama yang terkait dengan pasokan barang dan Sisa Hasil Produksi (SHP).

Kejagung RI mengindikasikan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan berdirinya beberapa perusahaan boneka yang jumlahnya mencapai 30-an.

Modus mendirikan perusahaan boneka ini menimbulkan berbagai dugaan. Ada yang menganggap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya sebagai nama saja, sementara yang lain menduga bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar didirikan untuk melancarkan operasional kerjasama antara swasta dengan BUMN atau PT Timah Tbk.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan tersangka dari kluster BUMN, sementara kluster Pemda masih belum tersentuh. Meski begitu, pemeriksaan dan penggeledahan juga telah dilakukan secara masif.

Selama proses penyidikan berlangsung, kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, langkah-langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi dengan tegas.

Perlu diingat bahwa tersangka-tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pengusutan yang semakin meluas dan mendalam, masyarakat menantikan hasil yang adil dan transparan dari proses hukum ini.

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar jaringan korupsi tata niaga timah ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Penulis : Samsul Bahri, Editor : Revan)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts