DaerahNewsUncategorized

Pergantian Komisaris BSB Dinilai Cacat Hukum, Huzarni Desak Dewan Panggil Pj Gubernur Babel

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM -Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali dituding melampaui wewenangnya lantaran melakukan pergantian terhadap Komisaris Bank SumselBabel (BSB) baru-baru ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat kebijakan publik yang juga mantan Birokrat senior di Bangka Belitung, Huzarni Rani saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

“Menurut saya jelas Pj Gubernur Safrizal melampaui kewenangannya karena Komisaris BSB yang lama yakni Ahmad Syarifullah Nizam diusulkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang dipilih langsung oleh rakyat Babel dalam Pilgub tahun 2017, sehingga selaku Pj Gubernur, Safrizal tidak memiliki wewenang untuk menggantikan Komisaris BSB. Karena ini wewenang Gubernur Babel definitif,” ujar Huzarni.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Belitung ini, dalam SK penunjukannya sebagai Pj Gubernur Babel yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI, dijelaskan bahwa seorang Penjabat Gubernur tidak boleh mengambil kebijakan strategis, membatalkan Keputusan Gubernur definitif sebelumnya, mutasi maupun promosi ASN tanpa persetujuan Mendagri.

“Itu jelas aturannya. Bahkan tak saja harus persetujuan Mendagri, melainkan harus mendapat persetujuan juga dari BKN dan Menpan RB,” ungkapnya.

Mantan Pj Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini bahkan menegaskan, jika proses pergantian Komisaris BSB tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, maka dipastikan proses pergantian ini cacat hukum dan harus dibatalkan.

Ia menyarankan, selaku Pj Gubernur, Safrizal harus melaksanakan kewenangannya sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

“Jangan sampai bikin gaduh seperti Pj Gubernur sebelumnya. Karena disinyalir isu tak sedap diam-diam mulai mengemuka seperti adanya dugaan oknum Stafsus Pj Gubernur ‘menekan’ para OPD yang patut diduga atas perintah Pj Gubernur. Karena tidak mungkin ada oknum Stafsus berani menemui para Kepala OPD untuk minta proyek tanpa diketahui atasannya,” beber Huzarni.

Masih menurut Huzarni, dari dua kasus tersebut (pergantian Komisaris BSB dan oknum Stafsus Pj Gubernur yang meminta proyek kepada Kepala OPD), sudah cukup alasan bagi DPRD Babel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Dari dua kasus ini sudah cukup alasan bagi Pimpinan DPRD Babel memanggil Pj Gubernur Safrizal untuk RDP dengan Anggota DPRD,” pungkas Huzarni.

Dihubungi terpisah, tokoh Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efendi Harun mengatakan pergantian terhadap Komisaris BSB yang terkesan mendadak patut dipertanyakan.

“Harus ditelusuri penyebabnya. Apakah ada kepentingan lain. Atau apakah sebagai Komisaris, Ahmad Syarifullah Nizam ini kurang cakap atau bagaimana sehingga harus diganti. Ini harus ditelusuri,” katanya.

Menurut Efendi Harun, seorang Komisaris memiliki peran strategis di jajaran manajemen BSB karena yang bersangkutan mewakili pemegang saham.

“Oleh karenanya penunjukan seorang Komisaris harus selektif dan profesional. Selama ini penunjukan Komisaris BSB yang mewakili Babel terkesan ABS dan selalu diambil dari jajaran pejabat pemprov. Sedangkan Ahmad Syarifullah ini setahu saya berasal dari luar pemprov, bahkan beliau satu-satunya putra Babel yang duduk di jajaran komisari BSB. Dia diganti mendadak tanpa proses yang transparan,” ujar mantan Ketua KNPI Babel ini.

Sudah saatnya penunjukan Komisaris BSB, lanjut Efendi Harun, dilakukan secara transparan melalui tim pansel dan terbuka untuk masyarakat Babel.

Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali saat dikonfirmasi terkait pergantian Ahmad Syarifullah Nizam dari Komisaris BSB yang diduga cacat hukum, hingga berita ini dinaikkan belum memberikan penjelasan.

Safrizal yang dikonfirmasi via pesan WA, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 15.07 WIB, tidak merespon kendati pesan sudah terkirim dengan tanda centang dua.

Namun sebelumnya ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB melalui pesan WA, Safrizal tak membantah jika Ahmad Syarifullah Nizam akan diganti dari posisinya sebagai Komisaris BSB.

“RUPS LB mengusulkan demikian. Namun masih menunggu persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) baru kemudian di-SK-kan oleh Gubernur Sumsel,” ujar Safrizal. (Tim/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts