Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pergantian Komisaris BSB Dinilai Cacat Hukum, Huzarni Desak Dewan Panggil Pj Gubernur Babel

Pergantian Komisaris BSB Dinilai Cacat Hukum, Huzarni Desak Dewan Panggil Pj
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM -Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali dituding melampaui wewenangnya lantaran…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM -Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali dituding melampaui wewenangnya lantaran melakukan pergantian terhadap Komisaris Bank SumselBabel (BSB) baru-baru ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat kebijakan publik yang juga mantan Birokrat senior di Bangka Belitung, Huzarni Rani saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

“Menurut saya jelas Pj Gubernur Safrizal melampaui kewenangannya karena Komisaris BSB yang lama yakni Ahmad Syarifullah Nizam diusulkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang dipilih langsung oleh rakyat Babel dalam Pilgub tahun 2017, sehingga selaku Pj Gubernur, Safrizal tidak memiliki wewenang untuk menggantikan Komisaris BSB. Karena ini wewenang Gubernur Babel definitif,” ujar Huzarni.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangka Belitung ini, dalam SK penunjukannya sebagai Pj Gubernur Babel yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI, dijelaskan bahwa seorang Penjabat Gubernur tidak boleh mengambil kebijakan strategis, membatalkan Keputusan Gubernur definitif sebelumnya, mutasi maupun promosi ASN tanpa persetujuan Mendagri.

“Itu jelas aturannya. Bahkan tak saja harus persetujuan Mendagri, melainkan harus mendapat persetujuan juga dari BKN dan Menpan RB,” ungkapnya.

Mantan Pj Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini bahkan menegaskan, jika proses pergantian Komisaris BSB tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, maka dipastikan proses pergantian ini cacat hukum dan harus dibatalkan.

Ia menyarankan, selaku Pj Gubernur, Safrizal harus melaksanakan kewenangannya sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

“Jangan sampai bikin gaduh seperti Pj Gubernur sebelumnya. Karena disinyalir isu tak sedap diam-diam mulai mengemuka seperti adanya dugaan oknum Stafsus Pj Gubernur ‘menekan’ para OPD yang patut diduga atas perintah Pj Gubernur. Karena tidak mungkin ada oknum Stafsus berani menemui para Kepala OPD untuk minta proyek tanpa diketahui atasannya,” beber Huzarni.

Masih menurut Huzarni, dari dua kasus tersebut (pergantian Komisaris BSB dan oknum Stafsus Pj Gubernur yang meminta proyek kepada Kepala OPD), sudah cukup alasan bagi DPRD Babel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda