DaerahNewsUncategorized

Kejaksaan Tinggi Babel Gerak Cepat: Franky Ditangkap, Kerugian Negara Tercatat Miliaran

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kejati Babel) berhasil menangkap Franky, seorang pengusaha perkebunan yang telah melakukan serangkaian tindakan korupsi dan penyelewengan lahan. Franky yang merupakan Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI) ditangkap oleh tim penyidik Kejati Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Senin (25/3/2024)

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika Franky selaku Direktur PT. GFI memperoleh lokasi perkebunan seluas lebih kurang 600 Hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon oleh PT. GFI.

Namun ironisnya, meskipun izin tersebut hanya untuk perkebunan sengon, PT. GFI malah melakukan land clearing untuk penanaman pohon sawit di sebagian lahan yang telah ditanami.

Selama melakukan aktivitas di lokasi, PT. GFI tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang sah bahkan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.25.944.550.000 dengan rincian Rp.18.060.000.000 dari penjualan kayu yang tidak sesuai izin dan Rp.7.884.550.000 dari nilai BPHTB yang belum dibayarkan.

Pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Franky, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, pada tanggal 14 Maret 2024, Franky ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 18 Maret 2024.

Tim Kejati Babel melakukan penangkapan terhadap Franky di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Senin (25 Maret 2024) pukul 12.30 WIB.

Proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh tim penyidik dan langsung diikuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka.

Demi pengamanan barang bukti dan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Franky selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi dan penyelewengan lahan yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan penangkapan Franky, diharapkan akan terungkap lebih lanjut tentang jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pihak lain dalam praktik ilegal ini. (Sumber : Kapenkum Kejati Babel, Editor : KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts