DaerahNewsUncategorized

Dirut PT Timah Angkat Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Mantan Direksi

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022 lalu yang melibatkan para mantan pejabat direksi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal angkat suara.

Adapun para tersangka mantan pejabat direksi yang terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Timah Tbk tahun 2016 sampai 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai 2018, Emil Emindra (EML).

Dikutip dari CNBC Indonesia saat ditanya apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengganggu operasional perusahaan, Dirut PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal mengatakan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi PT Timah itu secara psikologis mengganggu operasional perusahaan.

Meski begitu, Ia mengatakan secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman.

“Ya secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman,” ujar Dani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut Dani, perusahaan merasa lebih aman lantaran terdapat aturan koridor yang membuat perusahaan ke depannya tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

Ia menambahkan, hal itu sama seperti perusahaan membersihkan kesalahan yang lalu-lalu.

“Kan sudah ada aturan koridor, jadi jangan diulang kesalahan yang sama, kan gitu,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.(Sumber : CNBC Indonesia/Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts