JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah mengungkap fakta-fakta yang mencengangkan dengan menetapkan 15 orang tersangka dan 142 saksi telah diperiksa. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan terbesar yang dilakukan Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun sepanjang periode 2015 hingga 2022.
Namun, nilai ini kemungkinan masih akan bertambah seiring berjalannya penyidikan lebih lanjut. Selain kerugian ekonomi, dampak kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian dalam penghitungan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejagung RI telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa penyelenggara negara dari jajaran petinggi PT Timah Tbk serta pihak swasta yang terlibat dalam penambangan timah ilegal.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menandakan seriusnya upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
Tiga dari tersangka adalah penyelenggara negara dari PT Timah Tbk, termasuk mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan.
Selain itu, beberapa tersangka berasal dari perusahaan swasta yang terlibat dalam praktik ilegal ini termasuk komisaris dan direktur perusahaan-perusahaan terkait.
Dalam penghitungan kerugian, tim penyidik bekerja sama dengan tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengestimasi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini.
Namun, upaya untuk menghitung kerugian keuangan negara masih dalam proses dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli-ahli lainnya.
Pengumuman 15 tersangka dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, mengingat penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kejagung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain penetapan tersangka, penyidikan ini juga menghasilkan serangkaian penyitaan barang bukti yang signifikan.
