JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan penetapan tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi merupakan tersangka baru yang langsung ditahan setelah pengumuman tersebut, Rabu (27/3/2024).
Pada (26/3) pukul 21.29 WIB, Harvey Moeis terlihat meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Di tengah peningkatan kasus korupsi komoditas timah, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi semakin menjadi fokus utama pihak berwenang.
Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dia akan ditahan selama proses penyelidikan dan persidangan.

Sebelum Harvey, Kejagung RI juga menetapkan tersangka ke-15 yakni Helena Lim dalam kasus yang sama. Ini menandai peningkatan jumlah total tersangka menjadi 16 dalam kasus ini.
Para tersangka lainnya termasuk pengusaha tambang, pejabat perusahaan, dan individu terkait yang diduga terlibat dalam skema korupsi kompleks yang melibatkan penambangan ilegal dan pengelolaan tata niaga timah.
Dalam pengumuman konferensi pers, Kejagung RI menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, menyadari adanya penambangan liar yang merugikan PT Timah Tbk.
Alih-alih menindak pelaku penambangan ilegal, para tersangka justru menawarkan kerjasama kepada pemilik smelter dengan harga yang tidak sesuai standar dan mengakomodasi penambangan ilegal.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
