DaerahNewsUncategorized

Kasus Perambahan Hutan: Gakkumdu KLHK Diminta Periksa Eks Bupati Bangka

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penasihat Hukum (PH) tersangka Barlian, mantan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang terseret pusaran kasus perambahan hutan Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jailani Hasyim, SH mengungkapkan jika kasus yang menjerat kliennya tersebut terkesan jalan di tempat alias mandeg.

Menurut Jailani, sejak kliennya ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu oleh pihak Penegak Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu KLHK) belum ada progres yang berarti dari kasus tersebut.

“Seharusnya pihak Gakkumdu KLHK sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tapi sampai sekarang kasus ini terkesan mandeg,” kata Jailani kepada Trasberita.com, Senin (1/4/2024).

Jailani menekankan jika pihak Gakkumdu KLHK tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya, maka demi keadilan lanjut kliennya harus dibebaskan.

Ia juga menyentil tindakan Gakkumdu KLHK yang belum memanggil saksi-saksi meringankan (a de charger) sebagaimana permohonan kliennya yang disampaikan kepada penyidik pada 27 Februari di Rutan Salemba.

“Pada waktu pertama diperiksa di Rutan Salemba, klien kami minta dihadirkan para saksi meringankan, dimana para saksi ini diduga kuat terindikasi memiliki kaitan dengan perkara ini. Sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (3) dan (4) Hukum Acara Pidana, penyidik wajib memanggil saksi meringankan ini,” tegas Jailani.

Adapun saksi meringankan yang diajukan oleh Barlian tersebut berjumlah belasan orang yang terdiri dari mantan Bupati Bangka, keluarga mantan Bupati Bangka, anggota DPRD Bangka, Kepala dinas dan mantan kepala dinas di Kabupaten Bangka, PPNS KLHK dan pihak lainnya yang terkait kasus tersebut.

“Untuk pemeriksaan tahap awal, kami minta Gakkumdu KLHK menghadirkan saudara Mulkan selaku mantan Bupati Bangka. Karena sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 08/PHPLHK-TPK/PPNS/10/2022 atas nama Tori Hidayatullah tertanggal 18 Oktober 2022 dari Penyidik Gakkumdu KLHK ditujukan kepada Jaksa Agung RI, jelas disebutkan bahwa kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 milyar ini melibatkan oknum kepala daerah yang dalam hal ini adalah saudara Mulkan mantan Bupati Bangka,” ungkap Jailani.

Selain Mulkan, kata Jailani, penyidik Gakkumdu KLHK juga dapat menghadirkan saksi Meinalina mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bangka.

“Keterlibatan saudari Meinalina adalah menyediakan fasilitas dump truck milik Dinas LH Kabupaten Bangka untuk memasok BBM dan mengangkut bibit sawit ke lahan kebun bekas areal hutan yang dirambah tersebut. Karena sebenarnya kebun itu adalah milik saudara Mulkan, bukan milik klien kami, apalagi disebut sebagai pihak yang membiayai. Fakta-fakta ini nanti akan kita ungkap dalam persidangan,” bebernya.

Selain diduga terlibat sebagai penyedia kendaraan berupa Dump Truck, lanjut Jailani, Meinalina juga pernah meminta Barlian untuk tidak menyebut nama Mulkan dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.

“Saudari Meinalina ini pernah meminta klien kami untuk tidak membawa-bawa nama Mulkan jika klien kami diperiksa terkait kasus ini. Apa maksud dia menghalangi klien kami untuk tidak menyebut nama Mulkan dalam kasus ini. Sementara dalam layar tangkapan pesan WA yang dijadikan barang bukti dan screenshotnya sudah kami serahkan ke penyidik, jelas ada nama Mulkan selaku Bupati Bangka dan terindikasi ada dalam pusaran kasus ini,” ungkap Jailani.

Jailani berharap agar pihak Gakkumdu KLHK tidak tebang pilih dan berlaku adil dalam perkara ini.

“Klien kami ini pada dasarnya disangkakan sebagai pihak yang ikut serta dalam kasus ini. Artinya di atasnya masih ada aktor intelektualnya. Maka demi keadilan, kami mendesak agar aktor intelektual ini juga diperiksa dan dijadikan tersangka. Jangan hanya klien kami yang sekadar ikut membantu terjadinya perkara ini yang ditangkap dan ditindak. Aktor intelektualnya bebas melenggang. Ini tidak adil,” terangnya.

Jailani juga menagih janji Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani yang menyebut akan mengusut aktor intelektual kasus tersebut.

“Dalam jumpa pers usai penangkapan klien kami, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyatakan jika penangkapan tersangka Barlian ini akan menjadi pintu pembuka untuk mengungkap aktor intelektual kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan. Klien kami sudah ditahan satu bulan lebih di Rutan Salemba, sekarang kami menagih janji Dirjen Gakkumdu KLHK yang katanya mau mengungkap aktor intelektualnya,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024) terkait desakan untuk menghadirkan saksi meringankan untuk tersangka Barlian dalam kasus perambahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan, belum menjawab konfirmasi media.

Konfirmasi yang disampaikan kepada Rasio Ridho via pesan WA sekitar pukul 09.19 WIB dengan status terkirim tersebut, hingga berita ini dinaikkan sekitar pukul 19.00 WIB belum memberikan jawaban.

Terpisah, mantan Bupati Bangka, Mulkan melalui Bujang Musa, SH yang disebut-sebut sebagai penasihat hukum yang mendampingi Mulkan terkait kasus tersebut, juga belum memberikan keterangan detil.

Dikonfirmasi Senin (1/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB, Bujang membenarkan jika dirinya adalah penasihat hukum yang mendampingi Mulkan dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat.

“Iya (benar saya PH Mulkan),” jawabnya.

Ditanya lebih lanjut tentang desakan agar Mulkan dijadikan saksi meringankan terhadap Barlian, Bujang Musa mengatakan, yang dapat menghadirkan saksi dipersidangan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing pihak yang berperkara.

“Masing-masing pihak (JPU dan PH) memiliki hak untuk kepentingan dalam perkaranya,” katanya.

Sedangkan mantan Kadis LH Kabupaten Bangka, Meinalina belum menjawab konfirmasi media. Dihubungi via WA sekitar pukul 16.25 WIB, pesan dengan laporan terkirim tersebut belum direspon oleh yang bersangkutan.(Trasberita.com/*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts