Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kasus Perambahan Hutan: Gakkumdu KLHK Diminta Periksa Eks Bupati Bangka

Mantan Bupati Bangka
Foto Ilustrasi Perambahan Hutan.(Net)

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penasihat Hukum (PH) tersangka Barlian, mantan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang terseret pusaran kasus perambahan hutan Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jailani Hasyim, SH mengungkapkan jika kasus yang menjerat kliennya tersebut terkesan jalan di tempat alias mandeg.

Menurut Jailani, sejak kliennya ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu oleh pihak Penegak Hukum Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu KLHK) belum ada progres yang berarti dari kasus tersebut.

“Seharusnya pihak Gakkumdu KLHK sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tapi sampai sekarang kasus ini terkesan mandeg,” kata Jailani kepada Trasberita.com, Senin (1/4/2024).

Jailani menekankan jika pihak Gakkumdu KLHK tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya, maka demi keadilan lanjut kliennya harus dibebaskan.

Ia juga menyentil tindakan Gakkumdu KLHK yang belum memanggil saksi-saksi meringankan (a de charger) sebagaimana permohonan kliennya yang disampaikan kepada penyidik pada 27 Februari di Rutan Salemba.

“Pada waktu pertama diperiksa di Rutan Salemba, klien kami minta dihadirkan para saksi meringankan, dimana para saksi ini diduga kuat terindikasi memiliki kaitan dengan perkara ini. Sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (3) dan (4) Hukum Acara Pidana, penyidik wajib memanggil saksi meringankan ini,” tegas Jailani.

Adapun saksi meringankan yang diajukan oleh Barlian tersebut berjumlah belasan orang yang terdiri dari mantan Bupati Bangka, keluarga mantan Bupati Bangka, anggota DPRD Bangka, Kepala dinas dan mantan kepala dinas di Kabupaten Bangka, PPNS KLHK dan pihak lainnya yang terkait kasus tersebut.

“Untuk pemeriksaan tahap awal, kami minta Gakkumdu KLHK menghadirkan saudara Mulkan selaku mantan Bupati Bangka. Karena sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 08/PHPLHK-TPK/PPNS/10/2022 atas nama Tori Hidayatullah tertanggal 18 Oktober 2022 dari Penyidik Gakkumdu KLHK ditujukan kepada Jaksa Agung RI, jelas disebutkan bahwa kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 100 milyar ini melibatkan oknum kepala daerah yang dalam hal ini adalah saudara Mulkan mantan Bupati Bangka,” ungkap Jailani.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda