Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kasus Perambahan Hutan: Gakkumdu KLHK Diminta Periksa Eks Bupati Bangka

Mantan Bupati Bangka
Foto Ilustrasi Perambahan Hutan.(Net)

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024) terkait desakan untuk menghadirkan saksi meringankan untuk tersangka Barlian dalam kasus perambahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan, belum menjawab konfirmasi media.

Konfirmasi yang disampaikan kepada Rasio Ridho via pesan WA sekitar pukul 09.19 WIB dengan status terkirim tersebut, hingga berita ini dinaikkan sekitar pukul 19.00 WIB belum memberikan jawaban.

Terpisah, mantan Bupati Bangka, Mulkan melalui Bujang Musa, SH yang disebut-sebut sebagai penasihat hukum yang mendampingi Mulkan terkait kasus tersebut, juga belum memberikan keterangan detil.

Dikonfirmasi Senin (1/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB, Bujang membenarkan jika dirinya adalah penasihat hukum yang mendampingi Mulkan dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat.

“Iya (benar saya PH Mulkan),” jawabnya.

Ditanya lebih lanjut tentang desakan agar Mulkan dijadikan saksi meringankan terhadap Barlian, Bujang Musa mengatakan, yang dapat menghadirkan saksi dipersidangan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing pihak yang berperkara.

“Masing-masing pihak (JPU dan PH) memiliki hak untuk kepentingan dalam perkaranya,” katanya.

Sedangkan mantan Kadis LH Kabupaten Bangka, Meinalina belum menjawab konfirmasi media. Dihubungi via WA sekitar pukul 16.25 WIB, pesan dengan laporan terkirim tersebut belum direspon oleh yang bersangkutan.(Trasberita.com/*)

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda