Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kebijakan Baru: Pemerintah Resmi Tetapkan 22 Komoditas Mineral Sebagai Mineral Strategis

Kebijakan Baru
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Langkah strategis di bidang pertambangan kembali ditempuh oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan kebijakan baru yang…

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Langkah strategis di bidang pertambangan kembali ditempuh oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan kebijakan baru yang mengklasifikasikan sejumlah komoditas mineral sebagai mineral strategis. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024, yang dikeluarkan pada 1 April 2024, sebanyak 22 komoditas mineral telah resmi masuk dalam klasifikasi mineral strategis. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk mendukung optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri, memperkuat industri strategis, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, Jumat (5/4/2024).

Dalam penjelasannya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar regulasi, melainkan langkah konkret dalam mendorong pengembangan industri nasional.

“Mineral strategis yang ditetapkan memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam pengembangan industri strategis di dalam negeri,” ujarnya.

Sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis termasuk nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, dan zirkonium.

22 Mineral strategis

Keputusan ini tidak hanya didasarkan pada keberadaan komoditas saat ini, tetapi juga potensi pasar global, kontribusi terhadap penerimaan negara, dan kebutuhan industri strategis di dalam negeri.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, mineral strategis ini menjadi bahan baku penting dalam berbagai industri, mulai dari industri farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga industri kendaraan listrik, pembangkit energi, dan elektronika.

Dengan demikian, keberadaan dan ketersediaan mineral strategis ini akan menjadi penentu penting dalam mencapai tujuan pemerintah untuk menggerakkan sektor-sektor industri yang kritis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah pengklasifikasian mineral strategis ini juga akan memberikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral.

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan hilirisasi mineral di dalam negeri.

Dengan memperkuat industri pengolahan dan pemurnian mineral, Indonesia dapat menambah nilai tambah produk dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda