Kementerian ESDM juga berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi acuan dalam penetapan formula harga mineral acuan serta dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam Indonesia bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kemakmuran dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Penerapan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:
Mineral Strategis/Jenis Komoditas Tambang :
1. Aluminium Bauksit
2. Antimoni Antimoni
3. Besi Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas Emas
5. Fosfor Fosfat
6. Galena Galena
7. Kobalt Kobalt
8. Kromium Kromit
9. Logam Tanah Jarang Logam Tanah Jarang
10. Magnesium Magnesium
11. Mangan Mangan
12. Molibdenum Molibdenum
13. Nikel Nikel
14. Perak Perak
15. Platinum Platina
16. Seng Seng
17. Silika Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga Tembaga
19. Timah Timah
20. Titanium Titanium
21. Vanadium Vanadium
22. Zirkonium Zirkon
(Penulis : Taufik, Editor : Adinda)
