BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Meski sebelumnnya aparat gabung dari Polri, TNI, Satpol PP dan Keamanan PT Timah sudah melakukan penertiban di Muara DAS Selindung namun sayangnya tidak tindak tegas untuk memproses sang koordinator Tambang Ilegal ‘Iwan Bocel’. Selasa (25/6/2024).
PT Timah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 19 Juni 2024, ditandatangani oleh Benny P. Hutahean, Kepala Wilayah Bangka Utara selaku Kepala Teknik Tambang. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan mitra jasa pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP), menginstruksikan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan di muara laut Selindung, Bangka Barat, yang termasuk dalam wilayah DU 1554, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
PT Timah juga menyatakan bahwa segala resiko penertiban akibat pelanggaran larangan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan mitra.
Namun, langkah ini dinilai terlalu lambat oleh masyarakat dan sejumlah tokoh lokal. Publik mempertanyakan mengapa PT Timah baru mengeluarkan larangan setelah kerusakan alam sudah terlanjur terjadi dan lokasi tambang sudah luluh lantak akibat penambangan yang tidak terkontrol.
Aksi Iwan Boncel Cs yang Memalukan Aparat
Sebelumnya, aksi Iwan Boncel, koordinator penambangan liar jenis TI Rajuk, sempat viral di media sosial. Iwan dengan berani menghalangi dan memukul mundur aparat gabungan dari Polres, Kejari, Kodim 0431, dan Pol PP Bangka Barat saat mereka mencoba melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, Iwan Boncel mengklaim dirinya sebagai mitra PT Timah yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah, dan didukung oleh masyarakat serta Kepala Desa Air Belo melalui BUMDES.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi penambangan yang dikoordinir oleh Iwan Boncel berada di luar wilayah SPK PT Timah, tepatnya di Muara DAS Selindung dengan koordinat UTM: 520925.00 m E – 9787715.00 m S. Meskipun jelas melanggar hukum, Iwan Boncel tidak tersentuh oleh jerat hukum, bahkan setelah insiden tersebut.

Tuntutan Penegakan Hukum
Ketua Forum Aspirasi Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat, Firdaus, menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus ini.
