Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

9 Desa di Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan HAM PANCASILA

9 Desa di Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan
Foto: BANGKA, JOURNALARTA.COM - Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Azazi Manusia Pancasila (LPH dan HAM PANCASILA) yang beralamatkan di Jalan Melati No 258 Bukit…

Ia juga menyebutkan mengenai biaya pengurusan perkara.

“ Jangan takut datang ke PA karena dalam pengurusan perkara itu gratis dan  biaya murah terutama soal perceraian dan juga soal warisan. Namun saran saya soal warisan  kalau bisa diselesaikan secara adat dulu,” pintanya.

Sementara itu Sapperijanto yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat -Red), Menyebutkan bahwa berkaitan dengan bantuan hukum, Pemerintah sudah mengatur dalam UU bahwa LBH wajib memberikan bantuan hukum secara cuma2-cuma.

“ Dalam UU yang dapat bantuan hukum gratis adalah orang miskin atau tidak mampu secara ekonomi dan akses,” katanya.

Selain itu ia juga menuturkan jangan takut untuk datang ke PN Sungailiat.

“ Kalian jangan takut datang ke PN Sungailiat  karena tidak dipungut biaya ataupun adanya pungli. Karena ada Pos Bakum yang melayani. Selain itu perlu diketahui layanan hukum gratis dimulai dari penahanan, pemeriksaaan saksi maupun barang bukti, penuntutan, pembelaan atau pledoi hingga sampai ke putusan,” tuturnya.

Dirinya juga menyebutkan bantuan hukum gratis mengenai Perdata.

“ Tidak hanya masalah Pidana saja dapat bantuan hukum gratis, masalah Perdata juga dapat bantuan hukum gratis. Namun masalahnya lebih spesifik ke masalah permohonan ganti nama, akte kelahiran, sengketa tanah  seperti konsultasi, pendampingan dalam sidang semuanya gratis,” bebernya.

Ketua LPH dan HAM PANCASILA, Budiana Rachmawaty, SH, MH mengatakan Kemenkumham memberikan kesempatan kepada LBH untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang tak mampu.

“ Setiap LBH wajib memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penahanan sampai putusan. Tidak mampu disini yakni orang yang tidak mampu bayar jasa pengacara,” jelasnya.

Budiana juga menyebutkan LPH dan HAM PANCASILA sudah sering memberikan bantuan hukum secara gratis.

“ Lembaga kami sudah sering memberikan bantuan hukum gratis terutama kepada para napi yang ada di setiap lapas yang ada di Pangkalpinang maupun Sungailiat,” tandasnya. (*).

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda