Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

9 Desa di Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan HAM PANCASILA

9 Desa di Kecamatan Riau Silip Antusias Hadiri Penyuluhan Hukum Oleh LPH dan
Foto: BANGKA, JOURNALARTA.COM - Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Azazi Manusia Pancasila (LPH dan HAM PANCASILA) yang beralamatkan di Jalan Melati No 258 Bukit…

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Azazi Manusia Pancasila (LPH dan HAM PANCASILA) yang beralamatkan di Jalan Melati No 258 Bukit Baru Pangkalpinang melakukan giat Penyuluhan Hukum di daerah Riau Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Jum’at (12/7/2024) pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua LPH dan HAM PANCASILA, Budiana Rachmawaty, SH, MH dan rekan, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, SH yang diwakili oleh Sapperijanto, SH, MH., Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, M. Taufiq Rahmani yang diwakili oleh Wakil Ketua, M. Syarif, Camat Riau Silip, Firmansyah, S.Stp yang diwakili oleh Kasi Trantibum, Fajri Ramadhana, SH, MH dan juga 100 orang tamu undangan dari masyarakat Kecamatan Riau Silip.

Pada kesempatan tersebut, Camat Riau Silip yang diwakili oleh Kasi Trantibum dalam sambutannya mengatakan alasan ketidak hadiran Camat dalam acara Penyuluhan Hukum.

“ Terima Kasih kepada LPH dan HAM PANCASILA yang sudah bersedia memberikan penyuluhan hukum di Riau Silip ini. Mohon maaf atas ketidak hadiran Pak Camat dikarenakan beliau ada acara bersama Kapolda Babel dan dilanjutkan dengan acara lainnya. Beliau juga mensupport kegiatan ini dan semoga bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Riau Silip,” ujarnya.

Ia juga menuturkan jika acara Penyuluhan Hukum seperti ini baru pertama kali di adakan di Riau Silip.

“Ini pertama kalinya acara penyuluhan dilaksanakan dan sangat bermanfaat bagi Kecamatan Riau Silip yang dinaungi 9 Desa yang kebanyakan masyarakat kurang mampu dan kurang mengerti soal hukum,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, M. Syarif juga menjelaskan pentingnya isbat nikah yang diatur dalam  UU No 1 Tahun 1974.

“ Setiap pernikahan itu wajib di catat dan didaftarkan di Pengadilan Agama (PA -Red)namun kita selaku masyarakat  banyak lengah. Asal tahu aja Kalau nikah sirih itu dampaknya sangat banyak karena bagi anak susah nantinya dalam pendaftaran sekolah, terus dalam hal kdrt susah urusannya, dan juga soal waris tidak bisa nuntut. Maka nya kita isbat nikah dan didaftarkan ke PA,” katanya.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda