JOURNAL-XNewsPolitik

Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI, Dituding Langgar Konstitusi Organisasi

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.

Pemberhentian ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo dengan menyebut sejumlah alasan di balik tindakan tersebut.

Menurut Sasongko, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.

“Hendry telah melanggar aturan dengan bertindak tanpa berkonsultasi, sehingga menciptakan ketidakstabilan dalam organisasi,” ujar Sasongko dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juli 2024.

Selain itu, Hendry juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Sasongko menambahkan bahwa Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang kali.

“Sebagai Ketua Umum, Hendry seharusnya menjadi teladan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI yang merupakan konstitusi organisasi,” kata Sasongko.

Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, Dewan Kehormatan telah memberikan peringatan keras kepada Hendry pada 11 Juli 2024.

Peringatan ini ditujukan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Menyusul keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat dengan agenda penunjukkan pelaksana tugas guna menyiapkan kongres luar biasa.

Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikannya. Ia menganggap keputusan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Hendry, Dewan Kehormatan telah bertindak melampaui kewenangannya.

“Keputusan ini bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan. Lima anggota Dewan Kehormatan bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ujar Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Hendry juga menilai permintaan Ketua Dewan Kehormatan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” katanya.

Keputusan pemberhentian ini juga didasarkan pada perubahan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 yang tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Hendry menegaskan bahwa Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama Dewan Kehormatan.

“Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” tegas Hendry.

Hendry juga menekankan bahwa segala keputusan Dewan Kehormatan hanya bisa diambil melalui rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Kehormatan sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Ia menyebut tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya. (Red/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts