JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Pemberhentian ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo dengan menyebut sejumlah alasan di balik tindakan tersebut.
Menurut Sasongko, Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
“Hendry telah melanggar aturan dengan bertindak tanpa berkonsultasi, sehingga menciptakan ketidakstabilan dalam organisasi,” ujar Sasongko dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hendry juga dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Sasongko menambahkan bahwa Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang kali.
“Sebagai Ketua Umum, Hendry seharusnya menjadi teladan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI yang merupakan konstitusi organisasi,” kata Sasongko.
Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, Dewan Kehormatan telah memberikan peringatan keras kepada Hendry pada 11 Juli 2024.
Peringatan ini ditujukan agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Menyusul keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat dengan agenda penunjukkan pelaksana tugas guna menyiapkan kongres luar biasa.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikannya. Ia menganggap keputusan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Hendry, Dewan Kehormatan telah bertindak melampaui kewenangannya.
“Keputusan ini bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan. Lima anggota Dewan Kehormatan bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ujar Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.