Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI, Dituding Langgar Konstitusi Organisasi

Hendry Ch Bangun Diberhentikan dari PWI, Dituding Langgar Konstitusi Organisasi
Foto: JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat…

Hendry juga menilai permintaan Ketua Dewan Kehormatan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar.

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” katanya.

Keputusan pemberhentian ini juga didasarkan pada perubahan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 yang tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Hendry menegaskan bahwa Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama Dewan Kehormatan.

“Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” tegas Hendry.

Hendry juga menekankan bahwa segala keputusan Dewan Kehormatan hanya bisa diambil melalui rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Kehormatan sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Ia menyebut tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya. (Red/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda