Wakil Ketua DPR RI Dasco Saputro memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban kuota caleg perempuan 30 persen akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok DPR. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.
Putusan MK yang mewajibkan setiap daerah pemilihan (dapil) memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif kini akan memiliki landasan hukum lebih kuat. Dasco menyatakan bahwa DPR akan memasukkan substansi putusan tersebut ke dalam paket revisi UU Pemilu agar memiliki kekuatan mengikat secara permanen.
Latar Belakang Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini lahir dari gugatan sejumlah aktivis dan organisasi perempuan yang menilai implementasi kuota 30 persen caleg perempuan selama ini belum efektif. Meski aturan kuota sudah ada sejak lama, namun mekanismenya hanya bersifat administratif tanpa sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa keterwakilan perempuan di legislatif bukan sekadar simbol, melainkan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Mahkamah menilai partai politik wajib memastikan minimal 30 persen calon legislatif perempuan terdaftar di setiap dapil, bukan hanya secara nasional atau provinsi seperti selama ini dipraktikkan.
Implikasi Revisi UU Pemilu bagi Partai Politik
Dengan masuknya putusan MK ke dalam revisi UU Pemilu, partai politik akan menghadapi konsekuensi lebih ketat dalam penyusunan daftar calon legislatif. Setiap dapil, baik untuk DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, wajib memenuhi komposisi minimal 30 persen perempuan. Jika tidak terpenuhi, partai berisiko didiskualifikasi dari kontestasi di dapil tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong partai politik lebih serius dalam melakukan kaderisasi dan regenerasi politik perempuan. Selama ini, kuota 30 persen sering dipenuhi secara formalitas tanpa memberikan peluang nyata bagi caleg perempuan untuk terpilih, karena penempatan nomor urut yang tidak strategis.
Pengamat politik menilai langkah DPR mengakomodasi putusan MK merupakan kemajuan signifikan dalam mewujudkan kesetaraan gender di ranah politik. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memastikan implementasi di lapangan tidak hanya memenuhi kuota secara kuantitas, tetapi juga memberi ruang kompetisi yang adil bagi caleg perempuan untuk meraih kursi parlemen.
Revisi UU Pemilu yang memuat aturan kuota caleg perempuan ini direncanakan akan segera dibahas bersama pemerintah. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai, sehingga partai politik memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan strategi rekrutmen dan penjaringan calon legislatif perempuan berkualitas.
Dengan penguatan regulasi ini, Indonesia berharap dapat meningkatkan persentase keterwakilan perempuan di parlemen yang saat ini masih berkisar 21 persen, jauh di bawah target 30 persen yang diamanatkan sejak reformasi. Kehadiran lebih banyak legislator perempuan diharapkan membawa perspektif berbeda dalam pembahasan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan isu perempuan, anak, dan keluarga.
Sumber: Tribunnews (baca selengkapnya)
Sumber: Tribunnews (baca selengkapnya)