Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
PENGADILAN

MK Sidangkan Uji UU Jabatan Notaris

Makamah Kontitusi Republik Indonesia Sidangkan Uji UU Jabatan Notaris
Syamsul Jahidin, dan ⁠ ⁠Henoch Thomas selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, menyampaikan pokok-pokok permohonan secara langsung diruang sidang panel MK, pada Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. Humas MK

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 175/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Kamis (4/6/2026) pukul 13.30 WIB.

Permohonan ini diajukan oleh dua orang advokat yakni Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin, yang menguji Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memanggil notaris maupun mengambil dokumen terkait akta notaris telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat proses penegakan hukum.

Para pemohon mendalilkan bahwa keberadaan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris telah merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut para Pemohon, dalam perkara dugaan pemalsuan data autentik yang sedang disidik, penyidik tidak dapat memeriksa notaris maupun memperoleh dokumen yang diperlukan tanpa persetujuan MKN sehingga proses penyidikan terhambat.

Selain itu, para Pemohon berpendapat bahwa mekanisme persetujuan MKN memiliki substansi yang serupa dengan ketentuan pemberian izin oleh Majelis Pengawas Daerah yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012. Mereka menilai kewenangan MKN untuk menerima atau menolak permohonan pemeriksaan notaris berpotensi menghambat due process of law serta mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi “dengan pemberitahuan kepada Majelis Kehormatan Notaris”.(Sumber : Humas MK)

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram