JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pihak swasta berinisial GHS ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional, dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp353 triliun lebih selama 2025-2026.
Ini bukan kasus kecil. GHS diduga menjual titik dapur SPPG lokasi yang seharusnya jadi pos distribusi makanan bergizi anak sekolah kepada pihak-pihak yang ingin bergabung sebagai mitra MBG, dengan menggunakan dokumen palsu dan akses ilegal dari petinggi BGN.
Kepala BGN Diduga Beri Akses Ilegal
Program MBG resmi berjalan sejak 6 Januari 2025. Anggarannya Rp85,27 triliun untuk 2025, lalu melonjak ke Rp268 triliun di 2026 semuanya dari APBN.
Aturannya jelas, program dikelola yayasan-yayasan mitra di tiap sekolah. Tapi yang terjadi di lapangan berbeda. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG ternyata terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN sendiri dan banyak yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra.
GHS masuk ke skema ini atas permintaan DH, yang disebut sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. DH meminta GHS mencari mitra untuk pelaksanaan MBG. Dari situ, DH secara melawan hukum memberi GHS akses untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan miliknya.
Setelah yayasan GHS punya titik dapur, titik itu dijual ke pihak lain yang ingin membangun dapur di lokasi tersebut. Masalahnya, dokumen yang digunakan tidak sesuai kenyataan yakni lokasi di dokumen berbeda dengan lokasi yang dimiliki pembeli. GHS kemudian mengurus perubahan titik dapur langsung ke DH, dan prosesnya ditangani verifikator yang ditunjuk DH.
Uang Mengalir ke Kepala BGN
GHS juga diberi akses berkomunikasi langsung dengan tim verifikator bentukan DH. Lewat jalur itu, GHS bisa mengurus roll back status SPPG di bawah naungan yayasannya agar statusnya dipulihkan.
Ujungnya adalah uang. GHS diduga menyerahkan sejumlah dana kepada DH dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, diserahkan tunai. Dana itu bersumber dari para mitra MBG yang membayar GHS agar bisa masuk sebagai mitra program. Besarannya disebut mencapai miliaran rupiah per hari dari insentif yang diterima yayasan-yayasan terafiliasi itu.
Dalam kasus ini juga disebut nama SS dan LP yang turut memberikan atensi dalam pengaturan proses verifikasi di portal Mitra BGN.
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penetapan tersangka sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Syarief dalam konferensi pers Kamis sore.
GHS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 UU yang sama.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syarief.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah program unggulan pemerintahan Prabowo yang baru berjalan satu tahun lebih. Dengan anggaran ratusan triliun rupiah, MBG sejak awal jadi incaran praktik korupsi, dan penangkapan GHS baru langkah pertama. Nama DH sebagai Kepala BGN kini menjadi sorotan utama penyidikan yang masih terus berjalan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.