Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Ekspor Elemenit Memanas, PT PMM Bantah Suap dan Pertanyakan Langkah Tim Satgas PKH Kejagung

Kasus Ekspor Elemenit Memanas, PT PMM Bantah Suap dan Pertanyakan Langkah Tim
Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH. Foto: KBO Babel/ JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, mengkritik keras tindakan tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI yang menjemput Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Menurutnya, langkah itu melampaui prosedur hukum yang semestinya.

Kasus ini menyeret PT PMM dalam dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang disebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah. Penanganan perkaranya kini memunculkan polemik tersendiri dan bukan soal substansi dugaan, tapi soal cara aparat bergerak.

Penjemputan Dinilai Berlebihan

Poltak menegaskan, jika Junanto memang dibutuhkan keterangannya, mekanisme yang lazim adalah surat pemanggilan resmi. Bukan penjemputan yang, kata dia, berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

“Tindakan seperti itu menurut saya berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara patut,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).

Dampaknya tidak kecil. Tindakan semacam ini bisa memengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses hukum dan apakah ini murni penegakan hukum atau ada tendensi lain di baliknya.

Dugaan Saksi Diperiksa hingga Dini Hari

Poltak juga membawa informasi yang lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut ada saksi dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang diperiksa hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemeriksaan dini hari itu, kata dia, diduga menimbulkan tekanan psikologis. Yang lebih mencolok: pertanyaan penyidik disebut berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo.

“Padasubstansi perkara seharusnya difokuskan pada objek yang sedang diperiksa, bukan membangun asumsi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Poltak menilai ada kejanggalan dalam arah pemeriksaan. Ia bahkan mempertanyakan motif di balik rangkaian tindakan itu apakah Bea Cukai Pangkalpinang dan PT PMM justru sedang dijadikan sasaran utama untuk menutupi dugaan pelanggaran pihak lain.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum satgas Tricakti atau pihak lain,” katanya.

Bantah Suap, Persoalkan Standar Uji

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda