Soal tuduhan suap, Poltak tegas membantah. Menurutnya, seluruh proses ekspor PT PMM telah melalui prosedur administrasi, verifikasi teknis, dan pengujian laboratorium oleh lembaga independen yang berwenang termasuk Sucofindo.
Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, dilakukan pengujian ulang untuk memastikan kandungan material sesuai dokumen ekspor.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan di luar hukum,” ujarnya.
Tapi ada yang mengganjal bagi Poltak. Jika hasil laboratorium resmi sudah menyatakan material memenuhi syarat, mengapa pemeriksaan terus diulang?
“Jika hasil laboratorium resmi tidak dipercaya, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya digunakan,” kata dia.
Soal Kontainer Perusahaan Lain yang Tak Diperiksa
Satu hal lagi yang dipersoalkan Poltak: dalam rangkaian pengiriman yang sama, ada sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami pemeriksaan serupa. Hanya PT PMM yang menjadi sasaran.
Ini, baginya, menimbulkan pertanyaan serius soal kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.
“Kami hanya meminta keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang seharusnya diperlakukan sama,” katanya.
Desak Komisi Kejaksaan Evaluasi Prosedur
Poltak mendorong Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi seluruh prosedur yang dijalankan dalam penanganan perkara ini. Kepercayaan publik, kata dia, tidak hanya dibangun dari keberhasilan mengungkap perkara.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru melahirkan persepsi intimidasi, tekanan, atau perlakuan yang tidak setara. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Poltak.
Catatan redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Kuasa Hukum PT PMM. Redaksi memberi ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Bea Cukai Pangkalpinang, Sucofindo, dan pihak terkait lainnya.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.