Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Memanas, Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Sistematis Menggagalkan Ekspor

15 Kontainer Ilmenit PT PMM Ditahan, Kuasa Hukum Bawa ke KSP
Caption: Poltak Silitonga SH MH Kuasa Hukum (jas hitam) didampingi Kuncoro Chandrawinata (PT PMM) saat rapat bersama KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Foto: KBO Babel/ JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) oleh TNI AL di perairan Nongsa, Batam berujung pada rapat koordinasi di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (17/6/2026). Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan bahan radioaktif, logam tanah jarang, maupun bahan nuklir dan seluruh dokumen resmi negara mendukung klaim itu.

Dampaknya besar. PT PMM mengalami kerugian material dan reputasi setelah tuduhan penyelundupan barang berbahaya menyebar luas dan memicu kegaduhan nasional. Kapal pengangkut 15 kontainer ilmenit itu dihentikan paksa di laut, meski ekspor sudah mengantongi persetujuan resmi Bea Cukai.

Rapat di KSP, Semua Pihak Hadir

Rapat koordinasi dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Forum ini dihadiri TNI AL, Koarmada RI, Kodam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan pihak PT PMM.

Poltak mengapresiasi dibukanya ruang klarifikasi tersebut. Ia memaparkan kronologi yang menurutnya memperlihatkan bahwa perusahaannya justru menjadi korban.

Masalah bermula dari pengiriman ketiga ilmenit pada Maret 2026. Sebelumnya, PT PMM sudah dua kali mengekspor ilmenit pada Februari 2026 tanpa hambatan. Semua proses berjalan mulus setelah PT Sucofindo menyatakan material tersebut aman dan memenuhi syarat ekspor.

Pelayaran Menolak, Kapal Dihentikan di Laut

Pengiriman ketiga inilah yang jadi pangkal sengketa. Meski hasil uji laboratorium PT Sucofindo menyatakan ilmenit tidak mengandung radioaktif, bukan logam tanah jarang, dan bukan bahan berbahaya, pihak pelayaran tiba-tiba menolak memberangkatkan muatan tersebut.

Poltak menyebut penolakan itu dipicu tekanan dari oknum yang tergabung dalam Satgas Tricakti.

“Informasi yang kami terima dari pihak pelayaran, mereka mendapat peringatan bahwa apabila barang PT PMM tetap diberangkatkan maka akan dilakukan penindakan di tengah laut. Akibatnya kontainer diturunkan kembali dari kapal,” ungkap Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Kamis (18/6/2026).

PT PMM lalu mengadukan persoalan ini ke berbagai instansi. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam forum itu, Satgas Tricakti menyatakan masih meragukan kandungan ilmenit yang hendak diekspor.

PT PMM menyetujui pengujian ulang, kali ini dilakukan Bea Cukai Pusat secara terbuka, disaksikan Bea Cukai, Kejati Bangka Belitung, PT Sucofindo, Satgas Tricakti, dan PT PMM sendiri. Hasilnya sama: ilmenit layak diekspor, tidak mengandung radioaktif, bukan nuklir, bukan logam tanah jarang terlarang.

Bea Cukai menerbitkan persetujuan ekspor dan menyegel ulang seluruh kontainer.

Tetap Ditahan Setelah Kapal Berlayar

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda