JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) oleh TNI AL di perairan Nongsa, Batam berujung pada rapat koordinasi di Kantor Staf Kepresidenan, Selasa (17/6/2026). Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan bahan radioaktif, logam tanah jarang, maupun bahan nuklir dan seluruh dokumen resmi negara mendukung klaim itu.
Dampaknya besar. PT PMM mengalami kerugian material dan reputasi setelah tuduhan penyelundupan barang berbahaya menyebar luas dan memicu kegaduhan nasional. Kapal pengangkut 15 kontainer ilmenit itu dihentikan paksa di laut, meski ekspor sudah mengantongi persetujuan resmi Bea Cukai.
Rapat di KSP, Semua Pihak Hadir
Rapat koordinasi dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Forum ini dihadiri TNI AL, Koarmada RI, Kodam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan pihak PT PMM.
Poltak mengapresiasi dibukanya ruang klarifikasi tersebut. Ia memaparkan kronologi yang menurutnya memperlihatkan bahwa perusahaannya justru menjadi korban.
Masalah bermula dari pengiriman ketiga ilmenit pada Maret 2026. Sebelumnya, PT PMM sudah dua kali mengekspor ilmenit pada Februari 2026 tanpa hambatan. Semua proses berjalan mulus setelah PT Sucofindo menyatakan material tersebut aman dan memenuhi syarat ekspor.
Pelayaran Menolak, Kapal Dihentikan di Laut
Pengiriman ketiga inilah yang jadi pangkal sengketa. Meski hasil uji laboratorium PT Sucofindo menyatakan ilmenit tidak mengandung radioaktif, bukan logam tanah jarang, dan bukan bahan berbahaya, pihak pelayaran tiba-tiba menolak memberangkatkan muatan tersebut.
Poltak menyebut penolakan itu dipicu tekanan dari oknum yang tergabung dalam Satgas Tricakti.
“Informasi yang kami terima dari pihak pelayaran, mereka mendapat peringatan bahwa apabila barang PT PMM tetap diberangkatkan maka akan dilakukan penindakan di tengah laut. Akibatnya kontainer diturunkan kembali dari kapal,” ungkap Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Kamis (18/6/2026).
PT PMM lalu mengadukan persoalan ini ke berbagai instansi. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam forum itu, Satgas Tricakti menyatakan masih meragukan kandungan ilmenit yang hendak diekspor.
PT PMM menyetujui pengujian ulang, kali ini dilakukan Bea Cukai Pusat secara terbuka, disaksikan Bea Cukai, Kejati Bangka Belitung, PT Sucofindo, Satgas Tricakti, dan PT PMM sendiri. Hasilnya sama: ilmenit layak diekspor, tidak mengandung radioaktif, bukan nuklir, bukan logam tanah jarang terlarang.
Bea Cukai menerbitkan persetujuan ekspor dan menyegel ulang seluruh kontainer.
Tetap Ditahan Setelah Kapal Berlayar
Kapal akhirnya berangkat 13 Mei 2026 menuju Singapura. Tapi persoalan belum selesai. Kapal terus dipantau dan akhirnya dihentikan TNI AL di perairan Nongsa, Batam, setelah muncul informasi yang menyebut muatan tersebut adalah barang ekspor ilegal mengandung bahan radioaktif dan nuklir.
“Tuduhan itu berkembang luas dan menimbulkan kegaduhan nasional. Seolah-olah PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, padahal seluruh hasil laboratorium dan dokumen resmi negara menunjukkan sebaliknya,” tegas Poltak.
Dalam rapat di KSP, PT Sucofindo mengonfirmasi 15 kontainer ilmenit PT PMM sudah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak mengandung radioaktif serta memenuhi persyaratan ekspor. Bea Cukai mengulangi kesimpulan serupa. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas ESDM, menegaskan PT PMM memiliki izin usaha yang sah untuk mengolah dan mengekspor ilmenit.
Klaim Kriminalisasi, Minta Presiden Turun Tangan
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam rapat itu, Poltak menyimpulkan tidak ada fakta yang mendukung tuduhan penyelundupan. PT PMM, kata dia, justru menjadi korban kriminalisasi dan kampanye negatif yang merugikan secara material maupun reputasi.
PT PMM menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik perusahaan. Poltak pun secara khusus meminta perhatian langsung dari kepala negara.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengetahui persoalan ini secara utuh. Kami percaya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas: “Pada akhirnya kebenaran tidak bisa ditutupi. Kami yakin fakta dan hukum akan berbicara. Biarlah seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan demi tegaknya keadilan.”(Sinyu Pengkal/ KBO Babel/ Editor: Revan)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.