Kapal akhirnya berangkat 13 Mei 2026 menuju Singapura. Tapi persoalan belum selesai. Kapal terus dipantau dan akhirnya dihentikan TNI AL di perairan Nongsa, Batam, setelah muncul informasi yang menyebut muatan tersebut adalah barang ekspor ilegal mengandung bahan radioaktif dan nuklir.
“Tuduhan itu berkembang luas dan menimbulkan kegaduhan nasional. Seolah-olah PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, padahal seluruh hasil laboratorium dan dokumen resmi negara menunjukkan sebaliknya,” tegas Poltak.
Dalam rapat di KSP, PT Sucofindo mengonfirmasi 15 kontainer ilmenit PT PMM sudah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak mengandung radioaktif serta memenuhi persyaratan ekspor. Bea Cukai mengulangi kesimpulan serupa. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas ESDM, menegaskan PT PMM memiliki izin usaha yang sah untuk mengolah dan mengekspor ilmenit.
Klaim Kriminalisasi, Minta Presiden Turun Tangan
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam rapat itu, Poltak menyimpulkan tidak ada fakta yang mendukung tuduhan penyelundupan. PT PMM, kata dia, justru menjadi korban kriminalisasi dan kampanye negatif yang merugikan secara material maupun reputasi.
PT PMM menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik perusahaan. Poltak pun secara khusus meminta perhatian langsung dari kepala negara.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengetahui persoalan ini secara utuh. Kami percaya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas: “Pada akhirnya kebenaran tidak bisa ditutupi. Kami yakin fakta dan hukum akan berbicara. Biarlah seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan demi tegaknya keadilan.”(Sinyu Pengkal/ KBO Babel/ Editor: Revan)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.