Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Ekspor Elemenit Memanas, PT PMM Bantah Suap dan Pertanyakan Langkah Tim Satgas PKH Kejagung

Kasus Ekspor Elemenit Memanas, PT PMM Bantah Suap dan Pertanyakan Langkah Tim
Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH. Foto: KBO Babel/ JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kuasa hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, mengkritik keras tindakan tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI yang menjemput Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Menurutnya, langkah itu melampaui prosedur hukum yang semestinya.

Kasus ini menyeret PT PMM dalam dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang disebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah. Penanganan perkaranya kini memunculkan polemik tersendiri dan bukan soal substansi dugaan, tapi soal cara aparat bergerak.

Penjemputan Dinilai Berlebihan

Poltak menegaskan, jika Junanto memang dibutuhkan keterangannya, mekanisme yang lazim adalah surat pemanggilan resmi. Bukan penjemputan yang, kata dia, berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.

“Tindakan seperti itu menurut saya berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara patut,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).

Dampaknya tidak kecil. Tindakan semacam ini bisa memengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses hukum dan apakah ini murni penegakan hukum atau ada tendensi lain di baliknya.

Dugaan Saksi Diperiksa hingga Dini Hari

Poltak juga membawa informasi yang lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut ada saksi dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang diperiksa hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemeriksaan dini hari itu, kata dia, diduga menimbulkan tekanan psikologis. Yang lebih mencolok: pertanyaan penyidik disebut berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo.

“Padasubstansi perkara seharusnya difokuskan pada objek yang sedang diperiksa, bukan membangun asumsi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Poltak menilai ada kejanggalan dalam arah pemeriksaan. Ia bahkan mempertanyakan motif di balik rangkaian tindakan itu apakah Bea Cukai Pangkalpinang dan PT PMM justru sedang dijadikan sasaran utama untuk menutupi dugaan pelanggaran pihak lain.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum satgas Tricakti atau pihak lain,” katanya.

Bantah Suap, Persoalkan Standar Uji

Soal tuduhan suap, Poltak tegas membantah. Menurutnya, seluruh proses ekspor PT PMM telah melalui prosedur administrasi, verifikasi teknis, dan pengujian laboratorium oleh lembaga independen yang berwenang termasuk Sucofindo.

Bahkan sebelum kapal diberangkatkan, dilakukan pengujian ulang untuk memastikan kandungan material sesuai dokumen ekspor.

“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan di luar hukum,” ujarnya.

Tapi ada yang mengganjal bagi Poltak. Jika hasil laboratorium resmi sudah menyatakan material memenuhi syarat, mengapa pemeriksaan terus diulang?

“Jika hasil laboratorium resmi tidak dipercaya, maka publik berhak mengetahui standar apa yang sebenarnya digunakan,” kata dia.

Soal Kontainer Perusahaan Lain yang Tak Diperiksa

Satu hal lagi yang dipersoalkan Poltak: dalam rangkaian pengiriman yang sama, ada sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami pemeriksaan serupa. Hanya PT PMM yang menjadi sasaran.

Ini, baginya, menimbulkan pertanyaan serius soal kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

“Kami hanya meminta keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan berbeda terhadap subjek hukum yang seharusnya diperlakukan sama,” katanya.

Desak Komisi Kejaksaan Evaluasi Prosedur

Poltak mendorong Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengevaluasi seluruh prosedur yang dijalankan dalam penanganan perkara ini. Kepercayaan publik, kata dia, tidak hanya dibangun dari keberhasilan mengungkap perkara.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru melahirkan persepsi intimidasi, tekanan, atau perlakuan yang tidak setara. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Poltak.

Catatan redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Kuasa Hukum PT PMM. Redaksi memberi ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi dari Kejaksaan Agung RI, Satgas PKH, Bea Cukai Pangkalpinang, Sucofindo, dan pihak terkait lainnya.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda