KriminalNews

Cegah Tindak Pidana, Polri Minta Syarat Kredit Leasing Kendaraan Diperketat

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Guna mencegah terjadinya tindak pidana, syarat pemberian kredit oleh pihak leasing harus diperketat. Hal itu berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan total kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (19/7/2024).

“Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.

Terkait hal tersebut, Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan harapan regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

“Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” kata Yusri.

Sebelumnya, Polri menangkap tujuh orang tersangka kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional.

Peran para tersangka tindak pidana fidusia.

Tersangka NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM.

Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.

Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.(*)

 

 

Source : Infopublik

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts