Oleh : Prof. Dr. KH.Sutan Nasomal (Kepala KBO Babel)
BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar terbesar untuk peredaran narkotika di dunia. Ironisnya, negara ini juga menjadi tempat produksi narkoba dengan ditemukannya beberapa pabrik pembuatan narkoba. Walaupun hukum di Indonesia mengancam pengguna dan pengedar narkoba dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bisnis narkoba tetap tumbuh subur.
Hal ini menunjukkan bahwa hukuman berat tidak selalu efektif dalam mengurangi peredaran narkoba. Salah satu contohnya adalah fenomena peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Peredaran Narkoba di Lapas
Peredaran narkoba di dalam lapas menjadi isu yang semakin kompleks dan meresahkan. Banyak bandar narkoba yang tertangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, namun mereka tetap bisa mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Hal ini dimungkinkan karena adanya oknum pejabat dan sipir penjara yang korup dan haus akan uang. Mereka memfasilitasi peredaran narkoba dengan imbalan suap, sehingga bisnis narkoba tetap berjalan lancar bahkan di dalam lapas.
Penggunaan telepon seluler di dalam lapas juga menjadi salah satu sarana yang mempermudah para narapidana untuk terus mengendalikan jaringan narkoba.
Para narapidana yang terlibat dalam bisnis ini memiliki akses khusus terhadap telepon seluler dan bahkan mendapat informasi mengenai waktu razia atau pemeriksaan blok hunian.
Hal ini membuat upaya pemeriksaan sering kali tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena barang bukti sudah disembunyikan sebelumnya.
Kasus di Pangkalpinang
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga terjadi di Kota Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung. Baru-baru ini, tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial ZI alias Memo dengan barang bukti 10,71 gram sabu. Setelah diinterogasi, ZI mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial KM yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Selain itu, Polresta Pangkalpinang juga menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial GA dengan barang bukti 16,41 gram sabu. GA mengaku bekerja dengan saudaranya, seorang narapidana berinisial RE yang juga berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang. RE, dengan hanya menggunakan telepon seluler, mampu mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.
Hal tersebut bukan rahasia umum lagi, bahkan mantan warga binaan Lapas Narkotika saat ini pun masih bisa berhubungan dengan warga binaan didalam pada jam-jam tertentu.
Tindakan Yang Perlu Diambil
Mengingat kasus-kasus di atas, sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap narapidana yang terbukti menjadikan lapas sebagai ladang bisnis narkoba.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan telepon seluler di dalam lapas.
Penggunaan telepon seluler oleh narapidana harus diawasi dengan ketat untuk mencegah mereka mengendalikan bisnis haram dari dalam penjara.
Selain itu, peran oknum sipir yang korup juga harus ditindak tegas. Sipir yang terbukti menerima suap dan memfasilitasi peredaran narkoba harus diberikan sanksi yang berat.
Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah oknum-oknum lain melakukan hal serupa. Kanwil Hukum dan HAM seharusnya intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Bangka Belitung.
Kolaborasi dengan instansi terkait sangat penting, mengingat Kemenkumham tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Rotasi petugas lapas secara periodik juga dirasa perlu untuk meminimalisir atau mempersempit ruang gerak jaringan narkotika tersebut. Dengan melakukan rotasi, diharapkan tidak ada hubungan yang terlalu dekat antara petugas lapas dan narapidana yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pembenahan Internal
Selain tindakan eksternal, pembenahan dari dalam juga sangat penting. Mental petugas sipir harus direhabilitasi dengan cara memberikan pelatihan dan pengawasan yang ketat.
Integritas dan profesionalisme sipir penjara harus ditingkatkan agar mereka tidak mudah tergoda oleh iming-iming uang dari para bandar narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM TOPAN-RI DPW Babel akan segera menyurati Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung serta Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Surat ini juga akan ditembuskan ke Kapolri, Menteri Polhukam, dan Kepala BNN RI. Tujuannya adalah untuk meminta perhatian serius dari pihak-pihak terkait agar dapat memitigasi persoalan maraknya transaksi narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kendati baru-baru ini pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar melakukan razia atau penggeladahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik secara rutin maupun insidentil, namun hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaannya, hal itu membalik asumsi publik bahwa begitu rapi terkoordinirnya jaringan mafia narkoba bermain didalam lapas.
Namun kita pun harus memberi apresiasi setinggi-tinggi yang kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sudah melakukan upaya yang maksimal untuk memutuskan mata rantai pengendalian bisnis narkoba dalam lapas.
Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan khusus. Pemerintah dan instansi terkait harus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di dalam penjara.
Langkah-langkah tegas harus diambil terhadap narapidana yang terbukti menjadikan lapas sebagai ladang bisnis narkoba. Selain itu, integritas petugas sipir penjara harus ditingkatkan melalui pengawasan dan pelatihan yang ketat.
Publik mengharapkan ada perhatian serius dari Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang dan jajarannya untuk menangani peredaran narkoba di dalam lapas.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran narkoba di dalam lapas dapat diminimalisir dan Indonesia dapat terbebas dari jeratan narkoba. (KBO Babel)
Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar