DaerahKriminalNews

Kejati Babel Tangkap Direktur Utama PT HKL Tersangka Kasus Korupsi KUR Rp.20,2 Miliar

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil menangkap Direktur Utama PT. Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi dalam operasi penangkapan di Apartemen Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Yandi ditangkap terkait kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang dengan nilai total mencapai Rp.20,2 miliar.

Penangkapan Yandi ini merupakan langkah penting setelah Kejati Babel mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dengan dua diantaranya tidak direspons.

Keberhasilan tim Kejati Babel menangkap Yandi menandai kemajuan signifikan dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka ini.

Andi Irawan, yang juga dikenal dengan nama Yandi, dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 16.10 WIB menggunakan pesawat Lion Air JT.614.

Setelah tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada pukul 17.58 WIB, Yandi yang dalam kondisi tangan terborgol langsung digiring oleh tim kejaksaan menuju mobil minibus.

Pengawalan ketat memastikan bahwa ia tiba di kantor Kejati Babel pada pukul 18.10 WIB untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Andi Irawan menjadi tersangka ketujuh, setelah enam tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan.

Keenam tersangka tersebut meliputi Santoso Putra mantan kepala cabang Bank Sungailiat, serta Much Robi Hakim dan Sandi Alasta dari PT. HKL yang saat ini mendekam di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Tiga tersangka tambahan termasuk Taufik, seorang karyawan BUMN, Zaidan Lesmana selaku Komisaris PT. HKL, dan Rofalino Kurnia, eks PICAB BSB, kini juga ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Babel dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran yang bervariasi, mulai dari pengelola bank hingga pihak-pihak di PT. HKL.

Dana KUR yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu pengembangan usaha kecil dan menengah malah diselewengkan, menyebabkan kerugian besar.

Dengan ditahannya Andi Irawan dan proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Babel menunjukkan tekadnya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih dalam tentang keterlibatan pihak-pihak lain dan langkah-langkah yang diambil untuk mengembalikan kerugian negara.

Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, berharap agar kasus korupsi ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pencegahan korupsi di masa depan dan memastikan bahwa hak-hak rakyat yang dirugikan dapat dipulihkan. (Red/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts