JOURNAL-XKriminalNews

Relationship Manager BRI Resmi Ditahan Kejagung Terkait Kredit Fiktif Rp.55 Milyar

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur resmi melakukan penahanan kepada tersangka sipil berinisial MK dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit Bank BUMN (Kredit BRIGuna) pada Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyebut, tersangka MK merupakan Relationship Manager (RM) BRI cabang Cut Mutia. Peran MK adalah bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIGuna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang melakukan pengajuan kredit fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” ujar Harli mengutip keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Akibat tindakan tersebut, pihak Bank Rakyat Indonesia dirugikan senilai kurang lebih Rp.55 Milyar.

Sebelumnya, Kejagung RI juga telah menahan empat tersangka yakni NS, RH, HS, dan OKP selaku oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia dalam dugaan kasus sama dan telah dilakukan penahanan sejak 5 Agustus 2024 lalu.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts