PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) resmi meluncurkan dan mensosialisasikan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Pasir Padi Lantai III Gedung A Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Airitam, Kota Pangkalpinang, Selasa (13/8/2024).
Mengusung tema “Transparansi Badan Publik Dorong & Pemerataan Pembangunan Bangka Belitung”, acara ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, instansi vertikel seperti Polda Kep Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, Pemerintahan Desa se-Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Pemilu Babel, Legislatif, termasuk Ketua KI Babel, Ita Rosita, anggota komisioner KI Babel, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustad Dede Purnama, dan PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan betapa pentingnya peran transparansi informasi publik dalam mendukung pembangunan yang merata di daerah.
Dalam sambutannya, Ketua KI Babel, Ita Rosita, menjelaskan bahwa peluncuran E-Monev KIP 2024 ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di berbagai badan publik.
“Pada tahun ini, terdapat enam kategori badan publik yang akan terlibat dalam monitoring dan evaluasi, meningkat dari lima kategori pada tahun sebelumnya. Kategori-kategori ini meliputi Lembaga Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pelaksana Pemilu, Lembaga Legislatif, dan Pemerintah Desa,” ungkap Ita.
Penambahan kategori Pelaksana Pemilu menjadi salah satu inovasi penting dalam E-Monev KIP tahun ini. Menurut Ita Rosita, keterlibatan Pelaksana Pemilu dalam evaluasi keterbukaan informasi sangat krusial mengingat peran mereka dalam menjaga integritas proses pemilihan umum.
Selain itu, ia juga menyoroti Desa Sekar Biru sebagai contoh badan publik yang telah berhasil menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Desa ini tidak hanya memenuhi standar keterbukaan informasi, tetapi juga telah diikutsertakan dalam penilaian apresiasi desa oleh Komisi Informasi Pusat.
