JOURNAL-XKriminalNews

Rabu (14/8), Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar

JAKARTA, JOURNALARTA.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Untuk sidang yang akan dilaksanakan besok Rabu merupakan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya, kata Harli, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, Kasus korupsi timah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp.300 triliun.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts