NewsPolitik

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU ASN

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengingat sudah jauh melampaui waktu yang dijanjikan sebelumnya, yakni April 2024 lalu. Menurut Doli, hal tersebut menjadi perintah atau amanat undang-undang.

“Itu amanat undang-undang, paling lambat bulan april. Jangan sampai malah jadi bom waktu. Terutama buat ASN, apalagi calon P3K, hampir dapat dipastikan mereka menunggu PP tersebut untuk bisa menyelesaikan masalah tenaga honorer,” ujarnya dikutip dari instagram @dpr_ri, Rabu (14/8/2024).

“Jangan sampai muncul masalah baru karena belum kunjung terbitnya PP tersebut. Mudah-mudahan besok di masa sidang berikutnya sudah ada berita baik,” imbuhnya.

Doli berharap melalui UU ASN ini, ke depan bisa tercipta birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.

“Demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts