DaerahJOURNAL-XKriminalNews

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Jaringan Internet Senilai Rp25 Miliar Lebih

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan 2 (dua) orang tersangka RD dan MH dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 pada Rabu (14/8/2024).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH.MH menyebut, penetapan kedua tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 02 Januari 2024.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin,” kata Umaryadi mengutip keterangan resminya, Kamis (15/8/2023).

Umaryadi mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,00,” ungkapnya.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 Orang,” tambahnya.

Modus Operandi Para Tersangka

Umaryadi juga menyampaikan modus operasi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu, tersangka RD mempunyai peranan bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

“Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. ISN yang menanda tangani kontrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang,” terangnya.

Sedangkan MH, Umaryadi mengatakan tersangka mempunyai peranan sebagai selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00.

“Cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH,” pungkas Aspidsus.(*/rls)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts