DaerahKriminalNews

Keberadaan KI Semujur Sesuai Dengan FS Dalam Sidang Alwin Albar

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan proyek CSD dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Erwin Suheri dengan terdakwa Alwin Albar, yang menyeret mantan Direktur Operasi dan Produksi tersebut berlangsung selama lebih kurang 4 jam dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (14/8/2024).

Dalam agenda sidang tersebut, saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan bahwa pembangunan Washing Plant tersebut merupakan aset bagi PT. Timah dan diharapkan ke depannya dapat memberikan kontribusi positif dalam dunia pertimahan di Bangka Belitung.

Salah satu JPU menegaskan kepada saksi, kenapa pembangunan Washing Plant tersebut harus dibangun di area Tanjung Gunung dan Laut Sanfur, kenapa tidak di daerah lainnya. Saksi menerangkan dalam agenda sidangnya bahwa Laut Sanfur dan Tanjung Gunung sudah lama untuk dijadikan area penambangan dan momennya baru saat ini bisa dilaksanakan.

Salah satu Kuasa Hukum terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa histori pembangunan proyek Washing Plant ini merupakan langkah kongkrit PT. Timah dalam mengamankan aset miliknya, yang mana jumlah cadangan timah pada wilayah tersebut sangat besar dan sebelum dilepaskan untuk dijadikan kawasan KEK Pariwisata sangat disayangkan untuk tidak diambil, dimana berdasarkan keterangan saksi Erwin bahwa nilai deposit pasir timah di wilayah tersebut kalau dirupiahkan saat itu adalah senilai Rp 7 triliun lebih sehingga dengan nilai investasi pembangunan Washing Plant di daerah tersebut sebesar lebih kurang Rp 41 milyar rupiah sangat worth it bagi PT. Timah.

Kemudian dalam agenda sidang tersebut salah satu majelis hakim meminta JPU, saksi dan Kuasa Hukum terdakwa untuk maju menuju meja majelis dimana salah satu majelis hakim bertanya kepada saksi apakah KI Semujur yang beroperasi di laut sanfur tersebut sesuai dengan FS, sembari menunjuk gambar yang dibuat secara manual dan diperlihatkan kepada saksi, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.

Saksi menjawab bahwasanya di dalam FS KI Semujur sudah sesuai dengan FS namun permasalahan yang timbul disebabkan kesalahan dalam pengoperasian WP tersebut.

Pengoperasian yang dilakukan tidak sesuai dengan panduan yang ada di FS sehingga WP tersebut mengalami kerusakan. Jadi CSD dalam proyek tersebut tidak mesti sewa bisa digunakan CSD milik PT. Timah sendiri sehingga meminim biaya produksi yang mana saat itu harga logam timah pada posisi anjlok.

Lalu bagaimana spek KI Semujur yang tidak sama spek nya dengan CSD sewa, ujar majelis hakim tadi, pada prinsipnya KI Semujur bisa dioperasikan di laut sanfur karena kedalaman laut sanfur tersebut sangat variatif ada yang dangkal dan ada yang dalam, jawab saksi kepada majelis hakim tadi dan untuk beroperasi di laut yang dalam KI Semujur bisa dimodif dengan menggunakan peralatan yang tersedia di gudang logistik PT. Timah itu sendiri.

Keterangan saksi Erwin Suheri dalam persidangan tersebut sangat memberikan titik terang atas perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah bahwasanya pengadaan proyek tersebut tidaklah merugikan PT. Timah bahkan memberikan kontribusi positif bagi PT. Timah itu sendiri.

Yang sangat disayangkan adalah adanya penutupan atas proyek tersebut dan dilakukan pembongkaran peralatan Washing Plant yang telah dibangun pada periode selanjutnya. Penutupan dan pembongkaran peralatan Washing Plant tersebutlah yang membuat PT. Timah rugi.

Kita tunggu agenda sidang selanjutnya, siapakah yang berperan dalam melakukan penyetopan dan pembongkaran atas proyek pembangunan Washing Plant tersebut sehingga menjadi pintu masuk perkara ini ke meja hijau? (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts