Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Owner Kopi Es Sudirman Bantah Tuduhan Korupsi : Kami Hanya Ingin Memajukan UMKM Menjadi Destinasi Wisata Kuliner

Owner Kopi Es Sudirman Bantah Tuduhan Korupsi
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Bayu Hendriyanto, seorang pengusaha muda berusia 30 tahun, yang memiliki usaha UMKM kafe "Kopi Es Sudirman," akhirnya angkat…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Bayu Hendriyanto, seorang pengusaha muda berusia 30 tahun, yang memiliki usaha UMKM kafe “Kopi Es Sudirman,” akhirnya angkat bicara setelah menjadi sorotan pemberitaan media online lokal yang menuduhnya melakukan pengerusakan dan tindak pidana korupsi bersama Maulan Akli alias Bang Molen, mantan Walikota Pangkalpinang. Tuduhan ini mencuat terkait kesepakatan kontrak sewa bangunan eks PDAM Belanda, yang oleh beberapa pihak diklaim sebagai cagar budaya.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (18/8/2024), Bayu dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan Bang Molen.

“Tidak benar apa yang dituding oleh media online tersebut. Kami tidak mengubah bentuk dari bangunan eks kantor PDAM, justru kami menyewa tempat tersebut untuk menjadikannya destinasi wisata kuliner UMKM. Sebelumnya, bangunan eks PDAM ini seperti rumah hantu kotor, tak terawat. Kami bersihkan, rapikan, dan percantik sehingga masyarakat Pangkalpinang dan Bangka Belitung bisa menikmati aneka ragam minuman kopi asli yang diracik oleh putra daerah,” ujar Bayu.

Tudingan terhadap Bayu dan mantan Walikota Pangkalpinang ini muncul setelah media lokal memberitakan bahwa kontrak sewa bangunan eks PDAM yang dilakukan antara pemerintah kota dan Bayu dinilai melanggar aturan serta diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Bayu merasa tuduhan ini sangat tidak berdasar dan merupakan pengiringan opini yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Bayu menjelaskan bahwa pada tahun 2020, dirinya menyewa bangunan eks Kantor PDAM Belanda tersebut dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan harga Rp 30 juta per tahun. Seiring berjalannya waktu, usaha “Kopi Es Sudirman” yang dikelolanya semakin berkembang.

Pada tahun 2022, harga sewa bangunan tersebut naik menjadi Rp 40 juta per tahun setelah penilaian harga yang dilakukan oleh tim advisel Pemkot Kota Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya.

“Dimana letak saya dan Bang Molen telah melakukan tindak pidana korupsinya?” tanya Bayu retoris.

Menurutnya, semua prosedur dan ketentuan dalam kontrak sewa telah diikuti dengan benar, dan tidak ada tindakan melanggar hukum dalam proses tersebut.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda