NewsPolitik

PDI Perjuangan Menolak Hasil Revisi UU Pilkada

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menyebut, dua poin yang disorot yakni soal batas usia calon dan persyaratan threshold terkait Pilkada.

“PDI Perjuangan mengirim nota keberatan nanti apabila putusan di forum ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70,” kata Nurdin mengutip instagram pdiperjuangan, Rabu (21/8/2024).

Nurdin menjelaskan, kedua putusan tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60 dan 70. Pada putusan 60, MK memutuskan tak lagi ada batasan jumlah kursi sedangkan putusan 70 mengatur batas usia calon maju Pilgub adalah 30 saat penetapan.

“Seharusnya perubahan terhadap UU ini menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional. Hal ini sebagai bentuk final and binding sebagai pengejawantahan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts