JOURNAL-XKriminalNews

Dua Karyawan BUMN Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Karyawan BUMN selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017 berinisial (II) dan Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023 berinisial (VM) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Kamis (22/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka (HN) dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Enam diantaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021. Mereka adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Sementara, tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Mereka adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Diketahui sebelumnya, para tersangka pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts