NewsPolitik

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) batal dilaksanakan. Aturan meneganai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada 2 (dua) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada bukan pada putusan Makamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, dua Putusan MK tersebut yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco mengutip keteranganya melansir Parlementaria, Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Menurutnya, jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuota forum (kuorum) karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui sebelumnya, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Sedangkan putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts