NewsPolitik

Tidak Mengakomodir Putusan MK, Megawati Singgung Keputusan Panja Revisi UU Pilkada

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung keputusan panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diakomodir atau tidak menjadi rujukan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Megawati menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang.

“Akan tetapi, Panja tidak mengakomodasi dua keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menganulir Putusan MK tidak bisa dilakukan, baik melalui Undang-undang dan Perpu. Sebab, putusan MK sudah final dan mengikat.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts