Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024

Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024
Relawan Kotak Kosong Desak DPRD Pangkalpinang Perjuangkan Hak di Pilkada 2024

 

Kotak Kosong Punya Hak yang Sama

M Natsir, Koordinator Gerakan PPK (Pilih Kotak Kosong), turut mendukung pernyataan Eka. Dia mengatakan bahwa Kotak Kosong memang tidak bernyawa, tetapi para relawan yang mendukungnya siap menjadi “Nyawa” Kotak Kosong dalam memperjuangkan hak politiknya di Pilkada Kota Pangkalpinang 2024.

“Kotak kosong memang tidak bisa berbicara, tetapi kami yang akan berbicara atas nama Kotak Kosong. Kami siap menjadi perwakilan Kotak Kosong dan akan mengikuti seluruh tahapan Pilkada, mulai dari kampanye hingga debat,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa Kotak Kosong dilindungi oleh undang-undang, sehingga memiliki hak yang sama dengan calon lain yang diusung partai politik.

Menurutnya, sudah seharusnya wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Pangkalpinang turut memperjuangkan hak ini demi keadilan dan demokrasi yang lebih baik.

“Kami bukan hanya bicara soal Pilkada ini, tapi juga tentang pentingnya keberadaan Kotak Kosong dalam menjaga kualitas demokrasi. Kotak Kosong menjadi alternatif bagi masyarakat yang mungkin tidak puas dengan calon yang ada,” tambah Natsir.

 

DPRD Diharapkan Ambil Sikap

Surat audiensi yang dilayangkan oleh para relawan Kotak Kosong menuntut DPRD Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti permintaan konsultasi tersebut. Mereka berharap para anggota DPRD yang baru dilantik dapat menunjukkan sikap proaktif dalam memperjuangkan hak politik Kotak Kosong.

Menurut Eka, meski belum ada tanggapan resmi dari DPRD, masyarakat Pangkalpinang berharap besar pada langkah-langkah konkrit dari para wakil rakyat tersebut.

“Kami menunggu respons dari DPRD. Jika tidak ada langkah lanjut, tentu kami akan terus memperjuangkan ini di berbagai jalur. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai keterlibatan Kotak Kosong di Pilkada,” tuturnya.

Para relawan menyatakan bahwa mereka siap melakukan berbagai upaya lain jika audiensi dengan DPRD tidak membuahkan hasil. Mereka akan terus mendesak agar hak Kotak Kosong dihormati dan dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak-haknya dalam tahapan Pilkada.

 

Gerakan Demokrasi Alternatif

Keberadaan Kotak Kosong dalam Pilkada bukan sekadar simbol kekecewaan masyarakat terhadap calon-calon yang ada, tetapi juga sebagai wujud dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Para relawan menilai bahwa Kotak Kosong memberi kesempatan bagi warga yang merasa tidak puas untuk mengekspresikan pilihan mereka secara konstitusional.

“Ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dalam berdemokrasi. Hak Kotak Kosong sebagai salah satu kontestan harus diakui. Ini adalah wujud nyata dari partisipasi politik masyarakat dalam bentuk lain,” tukas Eka.

Kini masyarakat Kota Pangkalpinang menunggu kepastian dan sikap dari DPRD terkait permohonan audiensi ini. Jika hak Kotak Kosong diakui dan didukung dalam setiap tahapan Pilkada, hal ini akan menjadi preseden penting bagi proses demokrasi di Pangkalpinang. (*/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda